Wednesday, May 11, 2011

Tarif Pajak


A.   Tarif PajakPertambahan Nilai
Menurut pasal 7 UU No 8 th1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 th 2009, tarif pajak adalah :
1.  Ataspenyerahan BKP & JKP dikenakan tarif tunggal sebesar 10%.
Berdasarkanpertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan danapembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilaimenjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (limabelas persen)dengan tetap memakai prinsip tarif tunggal. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayatini, dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangkapembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
2.   Atas ekspor BKP, ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud; dan/atau eksporJasa Kena Pajak dikenakantarif 0%.
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yangdikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karenaitu, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena P
ajak Tidak Berwujud; dan/atau ekspor JasaKena Pajak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen).Penggunaan tarif 0% (nol persen) bukan berarti pembebasan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar daribarang yang diekspor tetap dapat dikreditkan.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes