Wednesday, May 11, 2011

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)


Pengertian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
NPPKP (No. pengukuhan pengusaha kena pajak) adalah setiapwajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN)berdasrkan undang-undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkanpengusaha kena pajak (PKP) dan atau pengusaha yang dikukuhkan sebagai pengusahakena pajak memiliki suratpengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajban perpajakan Pengusahakena pajak.


Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut :
1.     Untuk mengetahui identitaspengusaha kena pajak yang sebenarnya.
2.     Untuk melaksanakan hak dankewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.     Untuk pengawasan terhadapadministrasi perpajakan.

Pencabutan PKP adalah sebagai berikut :
1.     Pengusaha PKP pindah alamatkewilayah kerja KPP lain
2.     Pindah tempat kedudukan
3.     Pindah tempat kegiatan usaha
4.     Perubahan status perusahaan.

Kewajiaban wajib pajak adalah sebagai berikut :
1.     Mendaftarkan diri untukmendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
2.     Menghitung dan membayar sendiripajak dengan benar.
3.     Mengambil sendiri surat pemberitahuan pajakdan mengisi dengan benar dan memasukkan sendiri dengan dalam batas waktu yangtelah ditetapkan.
4.     Menyelenggarakan pembukuan danpencatatan.
5.     Jika diperiksa wajib :
·        Memperlihatkan buku ataucatatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen yang lain yang berhubungandengan penhasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha pekerja bebas wajib pajakatau objek penanda tanganan pajak
·        Memberikan kesempatan untukmemasuki tempat diruangan tempat perusahaan yang akan diperiksa.
Memberikan keterangan yang seperlunya

1 comments:

Unknown said...

keren

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes