Tuesday, May 10, 2011

TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI


Menurut UU No 25 tahun 1992tentang perkoperasian Bab IV, Pasal 6 sampai dengan 8,  rincian syarat-syarat pembentukan koperasi :
1.      Persyaratan pembentukan koperasi di dasarkanatas bentuk koperasi yang akan di bentuk (koperasi primer atau sekunder )
2.      Pembentukan koperasi primer memerlukan minimal20 orang anggota. Sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukumkoperasi, minimal 3 koperasi.

3.      Koperasi yang akan di bentuk harus berkedudukandi wilayah negara republik indonesia.
4.      Pembentukan koperasi dilakukan dengan aktapendirian yang memuat anggaran dasar.
a.       Daftarnama pendiri
b.      Namadan tempat kedudukan
c.       Maksuddan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
d.      Ketentuanmengenai keanggotaan
e.      Ketentuanmengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.       Ketentanmengenai permodalan
h.      Ketentuanmengenai jangka waktu berdirinya
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.       Ketentuan mengenai sanksi

Langkah-langkah mendirikankoperasi
1.      Harus diketahui dasar pembentukan
2.      Persiapan pembentukan koperasi
3.      Rapat pembentukan
4.      Pengajuan permohonan untuk mendapatkanpengesahan hak badan hukum koperasi
5.      Pendaftaran koperasi sebagai badan hukum
6.      Pengesahan akte pendirian

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes