Tuesday, May 10, 2011

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


}  PERANAN PRINSIP KOPERASI

    Sebagai pedoman pelaksanaan usaha koperasi dalammencapai tujuannya.

    Sebagai ciri khas yang membedakan koperasi  dari bentuk-bentuk perusahaan lainnya.

} PRINSIP-PRINSIP KOP.INDONESIA

}  1. Keanggotaan bersifatsukarela dan terbuka
}  2. Pengelolaan dilakukansecara demokratis.
}  3. Pembagian SHU dilakukansecara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
}  4. Pemberian balas jasa yangterbatas pada modal.
}  5. Kemandirian
}  PERBEDAAN KOP.DENGAN BADANUSAHA LAIN
}  DILIHAT DARI TUJUANPENDIRIANNYA
}  DILIHAT DARI KEANGGOTAANNYA
}  DILIHAT DARI PERMODALANNYA
}  DILIHAT DARI PEMEGANGKEKUASAAN TERTINGGI
}  DILIHAT DARI PEMBAGIANKEUNTUNGANNYA
}  DILIHAT DARI SEGI BUNGA ATASMODAL
}  DILIHAT DARI MANAJEMENUSAHANYA
}  DILIHAT DARI ORIENTASIUSAHANYA
}  PENGGOLONGAN KOPERASI
} A. Berdasarkan Bidang Usaha:
         mencerminkan jenis jasa yg ditawarkan    kop.kpd       anggota/pelanggan
         - Koperasi Konsumsi
         - Koperasi Produksi
         - Koperasi Pemasaran
         - Koperasi Kredit
   B. Berdasarkan Jenis Komoditi:
         berdasarkan ragam jasa yg ditawarkan kop.kpd            anggota/pelanggan
         - Koperasi Pertambangan
         - Koperasi Pertanian dan Peternakan
         - Koperasi Industri dan Kerajinan
         - Koperasi Jasa
}  C. Berdasarkan Jenis Anggota
         - Koperasi Karyawan
         - Koperasi Angkatan Darat
          - Koperasi Mahasiswa
         - Koperasi Pramuka
         - Koperasi Pondok Pesantren
         - Koperasi Wanita
   D. Berdasarkan Daerah Kerja:
           luas sempitnya wilayahyg dijangkau                      kop.dalam melayani kepentingan anggotanya.  - Koperasi Primer
         - Koperasi Sekunder

        
}  Keuntungan pemusatan kopkedalam beberapa tingkatan:
}  Menekan atau menghindarikemungkinan persaingan yang tidak sehat diantara koperasi-koperasi yang ada.
}  Ada hubungan yang salingmelengkapi dalam suasana asas kekeluargaan diantara  koperasi-koperasi tsb,antara lain biaya dapatdiperingan dan harga dapat ditekan.
}  Kerjasama yg baik danbertanggungjawab akan dapat menjamin sehatnya sektor kop.dari sudut kehidupanorganisasi dan usaha.
}  KEANGGOTAAN KOPERASI
}  Hubungan anggota dengan usahakoperasi adalah sangat erat sekali.
}  MENGAPA?
}  Karena semakin banyak hubunganekonomis antara anggota dengan usaha koperasi,maka semakin besar kemungkinanberkembangnya koperasi,sehingga koperasi dapat meningkatkan kemampuannya dalammelayani anggota.
}  Tapi bila anggota tidak punyahubungan dengan usaha koperasi,koperasipun dgn sendirinya akan sulit untuk bisamelayani kebutuhan anggota,dalam kondisi seperti itu koperasi akan kehilanganjati dirinya dan tidak dapat disebut koperasi lagi
}  KEWAJIBAN dan HAK ANGGOTAKOPERASI
}  KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
       1. mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kop.sertasemua keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
       2. berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakanoleh koperasi.
       3. mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asaskekeluargaan.

       Sebuah koperasi sebaiknya menetapkan secara jelas dan rinci kewajibanpara anggotanya.
}  Hak Anggota Koperasi
       1. menghadiri,menyatakan pendapat dan memberikan suara dalamrapat anggota.
       2. memilih dan dipilih menjadi pengurus.
       3. meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan-ketentuandalam anggaran dasar.
       4. mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluarrapat anggota,baik diminta maupun tidak diminta.
       5. memanfaatkan kop.dan mendapat pelayanan yang sama antarasesama anggota.
       6. mendapat keterangan mengenai perkembangan kop menurutketentuan dalam anggaran dasar.

       Hak-hak anggota tsb tidak dapat dikurangi atau dihilangkan krnhak-hak tsb melekat pada keanggotaan setiap anggota koperasi.
}  Permintaan Menjadi AnggotaKoperasi
}  Menyampaikan permintaanmenjadi anggota secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah tersedia dikantor koperasi yang bersangkutan.
}  Pengurus koperasi menelitiapakah permintaan calon anggota itu memenuhi syarat-syarat keanggotaan,baikyang ditentukan dalam undang-undang maupun dalam Anggaran Dasar Koperasi.
}  Jika pengurus menyetujuipermintaan calon anggota,maka selanjutnya harus diberitahukan kepada yangbersangkutan tetapi bila permintaan calon anggota tsb ditolak olehpengurus,maka pencalonannya sbg anggota dapat diajukan kembali dalam rapatanggota yang akan datang.
} Berhenti sebagai Anggota Koperasi
}  Meninggal dunia
}  Minta berhenti atas kehendaksendiri
}  Diberhentikan karena tidakmemenuhi syarat keanggotaan.
}  Dipecat karena tidak memenuhikewajiban sebagai anggota
}   ANGGOTA LUAR BIASA
}  Yang dapatmenjadi anggota luar biasa ialah penduduk Indonesia memenuhi beberapa syaratsbb:
a. mampu melakukan tindakanhukum(dewasa dan tidak berada dalam perwalian)
b. telah menyatakankesanggupan tertulis untuk melunasi simp.pokok.
c. telah menyetujui isianggaran dasar,anggaran rumah tangga dan ketentuan kop.yang berlaku.
Seseorang yang akan menjadianggota luar biasa harus mengajukan surat permintaan tertulis kpdpengurus,dalam waktu yg telah ditentukan selambat-lambatnya satu bulan pengurusharus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.


}   Permintaan berhenti menjadi anggota luar biasaharus diajukan tertulis kpd pengurus.
}  Anggota luar biasa mulaiberlaku dan hanya dapat dibuktikan dgn catatan dalam buku anggota luar biasa.
}  Keanggotaan luar biasa tidakdapat dipindahkan kpd orang lain dgn dalih apapun.
}  Keanggotaan luar biasaberakhir sama  dengan berakhirnyakeanggotaan koperasi.


}  Setiap anggota luar biasamempunyai kewajiban yang sama dengan anggota koperasi .
}  Setiap anggota luar biasamempunyai hak yang sama dengan anggota koperasi kecuali:
     a. tidak dapat memberikansuara dalam rapat anggota.
      b. tidak mempunyai hak memilih dan dipilihmenjadi pengurus atau pengawas koperasi.
     c. tidak mempunyai hak untukmeminta diadakannya rapat anggota. 

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes