Wednesday, May 11, 2011

Dasar Pengenaan Pajak


A.  Pengertian dan Jenis Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai berupa uang yang dijadikan sebagai dasar untuk menghitung pajakyang terutang. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan caramengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajaktersebut adalah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau NilaiLain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak.
Dengandemikian rumus penghitungan Pajak yang terutang adalah :

PPN terutang  = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak



  1. Jenis-Jenis Dasar Pengenaan Pajak
a.  HargaJual
Harga jual adalah nilaiberupa  uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual, karena penyerahan Barang KenaPajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN dan Potongan harga yangdicantumkan dalam faktur pajak.
Contoh 1:
PengusahaKena Pajak "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp25.000.000,00.ditambah biaya pengiriman Rp. 1.000.000 dan biaya pemasangan Rp. 750.000.
DasarPengenaan Pajak adalah :
Harga jual
Rp.
25.000.000
Biaya pengiriman
Rp.
1.000.000
Biaya pemasangan
Rp.
750.000
Dasar Pengenaan Pajak
Rp.
26.750.000
PPN terutang = DPP x 10%
Rp.
2.675.000

PajakPertambahan Nilai sebesar Rp2.675.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
b.  Penggantian
Penggantian adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta olehpemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk PPN yangdipungut menurut UU PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
Faktor yang menjadidipertimbangkan terhadap biaya yang merupakan unsur harga jual atau penggantiansehubungan dengan penyerahan BKP atau JKP antara lain, menurut  Sukardji (2003:256) adalah adanya kaitanantara biaya tersebut dengan penyerahan BKP atau JKP, apabila biaya tersebuttidak dibayar sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian, akan menghambatkelancaran penyerahan BKP atau JKP tersebut. Biaya tersebut antara lain biayapengangkutan, biaya asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan, biayapengiriman, dan biaya garansi.


Contoh 2:
PKP Bmelakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp20.000.000,00. Maka DPP = Rp. 20.000.000 dan Pajak Pertambahan Nilai yangterutang = 10% x Rp20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
PajakPertambahan Nilai sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran,yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B".
c.   Nilai Impor
Nilai impor adalah nilaiberupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnyayang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean untukimpor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU PPN.
Contoh3:
PT.Hamida mengimpor bahan baku pada harga CIF Usd. 100.000. Bea masuk 5 %, dan bea masuktambahan 2,5%, kurs KMK pada saat itu Rp. 9.000.
PenghitunganDasar Pengenaan Pajak adalah :
Harga CIF           $ 100.000 x Rp. 9.000      = Rp.    900.000.000
Bea masuk       5% x Rp. 900.000.000        = Rp.      45.000.000
BMTambahan   2,5 % x Rp.900.000.000      = Rp.      22.500.000
DPP =Nilai Impor                                       Rp. 967.500.000
PPNterutang = DPP x 10%                         Rp.  96.750.000
d.  Nilai Ekspor
Nilai ekspor adalah nilaiberupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleheksportir.
Contoh 4:
PT. Zaki Putra Perkasamengekspor BKP seharga $ 50.000 kurs KMK 9.000.
DasarPengenaan Pajak = $50.000 x Rp. 9.000 = Rp. 45.000.000
PPNterutang = DPP x 0% = Rp. 45.000.000 x 0% = Rp. 0.
e.  Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatunilai berupa uang yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk penyerahanBarang Kena Pajak atau Jasa Kena pajak yang memenuhi Kriteria tertentu. Pengenaandengan menggunakan nilai lain diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 jo. KMK No.251/KMK.03/2002. Nilai Lain yang ditetapkan tersebut adalah :
o  Pemakaian sendiri
DPP untuk pemakaiansendiri BKP dan atau JKP adalah harga jual atau harga penggantian tidaktermasuk laba kotor.
Contoh 5:
PT. Riau Shoes, PKP, perusahaanindustri sepatu pada Tgl. 28 Januari, menyerahkan kepada karyawan, sejumlahsepatu dengan harga jual Rp. 6.000.000, termasuk laba kotor 20 %.
DPP atas pemakaian sendiritersebut adalah :
Harga jual                                             Rp. 6.000.000
Labakotor 20/120 x 6.000.000                    = Rp. 1.000.000
                   DasarPengenaan Pajak                      = Rp.5.000.000
                   PPNterutang = DPP X 10%                =Rp.    500.000
o  Pemberian Cuma-Cuma
DPP adalah harga jual atauharga penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Contoh sama sepertipemakaian sendiri
o  Penyerahan BKP kepada Pedagang Perantaraatau Melalui Juru Lelang
DasarPengenaan Pajak adalah harga lelang.
Contoh6:
Hargalelang atas BKP X sebesar Rp. 50.000.000
Maka:
DasarPengenaan Pajak                               =Rp. 50.000.000
PPNterutang = 10% x DPP                          =Rp.   5.000.000
o  Penyerahan Rekaman Suara/Gambar
DPPnyaadalah perkiraan harga jual rata-rata.
o  Penyerahan Film Cerita
DPPnya adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.
o  Persediaan BKP yangtersisa Saat Pembubaran Perusahaan
DasarPengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.
o  Penyerahan BKP danatau JKP dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan Penyerahan BKP dan atau JKPantar Cabang
DasarPengenaan Pajak adalah harga jual atau harga penggantian setelah dikurangi labakotor.
o  Aktiva  yang menurut tujuan semula tidak untukdiperjualbelikan sepanjang PPN atas perolehan aktiva tersebut menurut ketentuandapat dikreditkan.
DasarPengenaan Pajaknya adalah Harga Pasar yang wajar.    
Pajakmasukan yang dibayar oleh PKP yang menggunakan DPP nilai lain di atas tetapdapat dikreditkan, sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya danmenggunakan faktur pajak Standar.

o  Penyerahan Jasa BiroPerjalanan atau Pariwisata
Dasar Pengenaan Pajak =         10 % x jumlah tagihan atau jumlah yangseharusnya ditagih.
o  Penyerahan Jasa Pengiriman Paket
DasarPengenaan Pajak = 10 % dari jumlahtagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
o  Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
DasarPengenaan Pajak =  10 % dari harga jual.
o  Penyerahan Jasa Anjak Piutang
DasarPengenaan Pajak = 5 % x jumlah seluruhimbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.

Pajak masukan yang dibayaroleh PKP Biro Perjalanan/pariwisata, jasa pengiriman paket, Kendaraan bermotorbekas, jasa anjak piutang yang menggunakan DPP nilai lain di atas tidak dapatdikreditkan, karena pajak masukan atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangkausaha telah diperhitungkan dalam nilai lain.

o  Ketentuan Nilai LainBagi Pedagang Eceran
KMK567/KMK.04/2000 menentukan Dasar Pengenaan Pajak dengan nilai lain yang dapatdigunakan Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dengan cara sebagai berikut :
PPNterutang = 10% X Harga Jual Barang Kena Pajak.
JumlahPPN yang harus dibayar oleh PKP Pedagang Eceran = 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan barang dagangan.
Sejakberlakunya KMK 251/KMK.03/2002, Ketentuan KMK 567/KMK.04/2000 tentang nilailain bagi PKP Pedagang Eceran yang membayar PPN sebesar 2 % dihapus.
o  Penyerahan Rumah / Tanah Siap Bangun olehReal / Industrial Estat.
DasarPengenaan Pajaknya diatur dalam Surat Edaran No. 55/PJ.3/1985 jo. S.1376/PJ.3/1986.
v ApabilaPKPnya melakukan penyerahan Tanah Matang
DPP = 80 % x hargajual.
v  Apabila PKPnyamelakukan penyerahan Bangunan beserta Tanah Matang
DPP = 100% Harga Jual bangunan + 80% (harga jual tanah)
Pajakmasukan atas transaksi penjualan bangunan dan tanah matang dapat dikreditkan.
Tetapisejak 1 Juni 2002 berdasarkan SE-22/PJ.51/2002 DPP tanah matang adalah 100 % xharga jualnya. Dan Faktor pengurang sebesar 20 % dinyatakan tidak berlaku. Dengan DPPnyamenjadi :
DPP =100% (Harga Jual bangunan + harga jual tanah)
o  Dasar Pengenaan PajakApabila Terdapat PPnBM (PP 143 tahun 2000 jo PP 24 tahun 2002)
v  Atas penyerahan BKPyang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP yang menghasilkan BKP yangtergolong mewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN tidak termasuk PPN & PPn BM yangdikenakan atas penyerahan BKP tersebut.
v  Atas penyerahan BKPyang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain pengusaha yang menghasilkanBKP yang tergolong mewah atau oleh PKP yang melakukan Impor BKP yang tergolongmewah, Dasar Pengenaan Pajak PPN termasuk PPn BM yang dikenakan atas perolehanatau atas impor yang tergolong mewah tersebut.
Contoh 7:
Produsen BKP yang tergolong mewah menjual BKP tersebut
kepada PKP Pedagang biasa sbb :
Hargajual                                          Rp.100.000.000
PPN                                                    Rp.   10.000.000
PPnBMasumsi 20 %                           Rp.   20.000.000
Jumlahyang harus dibayar PKP biasa Rp.130.000.000

KemudianPKP Pedagang biasa menjual lagi BKP tersebut, kepada PKP Pedagang lainnya, sbb:
HargaBeli PKP P                                          Rp.100.000.000
PPnBMyang telah dibayar                            Rp.   20.000.000
Keuntungan yang diharapkan                      Rp.   15.000.000
Maka Dasar Pengenaan Pajak                      Rp.135.000.000

Contoh 8:




Pengusaha Kena Pajak C mengimpor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagai berikut :
Nilai Impor
=
Rp
 200.000.000

Pajak Pertambahan Nilai 
=
Rp
20.000.000

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (misalnya dengan tarif 30%) 
=
Rp
60.000.000
+
Jumlah yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak C
=
Rp
280.000.000

Kemudian Pengusaha Kena Pajak C tersebut menjual Barang Kena Pajak tersebut kepada konsumen sebagai berikut :




Harga Beli Pengusaha Kena Pajak C
=
Rp
200.000.000

Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar
=
Rp
60.000.000

Keuntungan yang diharapkan 
=
Rp
40.000.000
+
Dasar Pengenaan Pajak
=
Rp
300.000.000

Pajak Pertambahan Nilai 10% x Rp 300.000.000,00
=
Rp
30.000.000
+
Jumlah yang dibayar oleh konsumen
=
Rp
330.000.000



o  Penyerahan Jasa Persewaan Ruangan
DasarPengenaan Pajak PPNnya adalah :
v Seluruhharga sewa adalah 100 %
v ServiceCharge adalah 40 %
Pajak masukan atastransaksi sewa dapat dikreditkan.
o  Beberapa ketentuan lain dalam menentukandasar pengenaan pajak:
Sebagaimanadiatur dalam pasal 5 dan 6 PP no. 143 tahun 2000, yaitu sbb:
v  Dalam kontrak atauperjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP atau JKP, harus disebutkan denganjelas nilainya, Dasar Pengenaan Pajak, dan besarnya PPN yang terutang.
v  Jika dalam kotrak atauperjanjian telah termasuk pajak, maka wajib disebutkan dengan jelas bahwa nilaitersebut telah termasuk pajak.
v  Apabila tidakterpenuhi, maka jumlah harga yang tercantum dalam kontrak atau perjanjiantertulis tersebut dianggap sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 6 PP 143 tahun 2000:
v Jikatercantum PPN menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan BKP /JKP, maka PPN terutang adalah 10/110 x harga atau pembayaran atas penyerahanBKP / JKP;
v Jikatercantum PPN & PPnBM (misalnya 20 %) menjadi bagian dari harga ataupembayaran atas penyerahan BKP barang mewah, maka :
§ PPNterutang adalah 10/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP;
§ PPnBMterutang adalah 20/130 x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP / JKP.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes