Saturday, April 30, 2011

Karakteristik Transaksi Syariah


Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan azas transaksi syariah
harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut :
1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik
(thayib);
3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan
sebagai komoditas;
4. tidak mengandung unsur riba;

5. tidak mengandung unsur kezaliman;
6. tidak mengandung unsur maysir ;
7. tidak mengandung unsur gharar;
8. tidak mengandung unsur haram;
9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time valueof money) karena
keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang
melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil
ghurmi (no gain without accompanying risk);
10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta
untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak
diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta
tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam
satu akad;
11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun
melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes