Monday, April 25, 2011

Asean Free Trade Area (AFTA) 2


ManfaatAFTA bagi Indonesia
         Peluangpasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduksebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
         Biayaproduksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yangsebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggotaASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
         Pilihankonsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyakdengan tingkat harga dan mutu tertentu;
Kerjasamadalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnisdi negara anggota ASEAN lainnya.
TantanganAFTA bagi Indonesia

         Pengusaha/produsenIndonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankanbisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yangberasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasardomestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
         Produkterdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal,dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapatmenikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negaratujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama jugaharus terdapat dalam IL dari negara asal.
         Memenuhiketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebihbesar atau sama dengan 40%.
       Perhitungan ASEAN Content adalahsebagai berikut :
Produkharus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada KantorDinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia
Beberapaistilah dalam CEPT-AFTA
  1. Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
  2. CEPT  Produk List
 (CEPT) Mulai berlakunya tarif bea masukpreferensial
CEPT Produk List
         Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteriasebagai berikut :
ü  Produk tersebut harus disertai TarifReduction Schedule.
ü  Tidak boleh ada QuantitaveRestrictions (QRs).
ü  Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskandalam waktu 5 tahun.
         Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskandari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secarabertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
         Sensitive List(SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai UnprocessedAgricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawangputih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Schemetetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam,Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang adadalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmarpada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
         General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secarapermanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alasan keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dantumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b ofCEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika.Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
BeberapaProtocol/Article yang dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
         Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme TemporaryExclusion List
Dapatdigunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telahdimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche.Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengankompensasi.
         Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapatdigunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan kedalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEANlainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industridalam negeri.
         Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly SensitiveProducts.
Dapatdigunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam HighlySensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
JadwalPenurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
Negara Anggota AFTA
Jadwal Penurunan/Penghapusan
ASEAN -6
1.    Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif 0%
2.    Tahun 2007 : 80% produk dengan tarif 0%
3.    Tahun 2010 : 100% produk dengan tarif 0%
Vietnam
1.    Tahun 2006 : 60% produk dengan tarif 0%
2.    Tahun 2010 : 80% produk dengan tarif 0%
3.    Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Laos dan Myanmar
1.    Tahun 2008 : 60% produk dengan tarif 0%
2.    Tahun 2012 : 80% produk dengan tarif 0%
3.    Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Kamboja
1.    Tahun 2010 : 60% produk dengan tarif 0%
2.    Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes