Friday, April 29, 2011

Bank Syariah

1.PENDAHULUAN

Dalam hal strategi pengembangan perbankan syariah dan produk-produknya,Indonesia memilih pendekatan yang bertahap dan berkesinambungan (gradual andsustainable) yang sesuai Syariah (comply to Sharia principles) dan tidakmengadopsi akad-akad yang kontroversial. Pendekatan yang bertahap danberkesinambungan memungkinkan perkembangan yang sesuai dengan keadaan dankesiapan pelaku tanpa dipaksakan serta membentuk sistem yang kokoh dan tidakrapuh. Sementara itu, pendekatan yang berhati-hati yang sesuai dengan prinsipSyariah menjamin produk-produk yang ditawarkan terjamin kemurnian Syariah-nyadan dapat diterima masyarakat luas dan dunia internasional.

Dengan strategi pengembangan yang dipilih, perbankan syariah di Indonesia telahtumbuh menjadi salah satu sistem perbankan syariah dalam dual financial systemyang paling sesuai dengan ketentuan Syariah. Selain itu,

pengembangan perbankansyariah memiliki dampak positif terhadap pengembangan sektor lain denganprinsip Syariah.

Setelah bank syariah pertama berdiri pada tahun 1992, asuransi syariah atauTakaful mulai muncul pada tahun 1994 dengan berdirinya Asuransi TakafulKeluarga. Setelah itu, muncul Jakarta Islamic Index (JII) yang merupakanpengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati kriteriasyariah.

Meskipun demikian, setiap saat tetap diperlukan kajian-kajian terhadapproduk-produk perbankan syariah untuk memastikan kesesuaian dengankaidah-kaidah syariah sehingga perkembangan perbankan syariah bersifatmenyeluruh, baik dari segi kuantitas dengan menjangkau masyarakat yang lebihluas maupun kualitas dengan memenuhi seluruh kaidah-kaidah syariah.

1.1 Latar Belakang

Bank Syariah berfungsi sebagai penghimpun dana dari nasabah dan penyalur danabagi kegiatan sector riil. Salah satu dasar hukum yang digunakan adalahMudharabah.
Mudharabah dijadikan landasan hukum untuk produk Deposito Mudharabah yangbertujuan menghimpun dana nasabah dan menyalurkannya dalam bentuk PembiayaanMudharabah. Kedua produk tersebut ditawarkan dengan skema bagi hasil. PadaDeposito Mudharabah, nasabah sebagai shahibul maal akan memperoleh nisbahsesuai dengan keuntungan Bank. Pada Pembiayaan Mudharabah, Bank sebagaishahibul maal akan memperoleh nisbah sesuai dengan keuntungan Mudharib.

Untuk mencermati lebih jauh bagaimana kesesuaian produk Bank Syariah, khususnyaDeposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah, dengan sistem Mudharabah dalamliteratur fiqih maka disusunlah kajian syariah terhadap produk tersebut yangdituangkan ke dalam makalah ini.

1.2 Rumusan Masalah

Dewasa ini Perbankan Syariah mengimplementasikan Fiqh Mudharabah dalam bentukproduk Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah. Mengingat kemungkinantimbulnya pergeseran ‘nilai’ yang mungkin terjadi, diperlukan kajian syariahterhadap kedua produk tersebut sehingga dapat dinilai sejauh mana kesesuaianproduk tersebut dengan kaidah fiqh-nya.

1.3 Pertanyaan Penelitian

Sejauh mana Deposito Mudharabah dan Pembiayaan Mudharabah sebagai ProdukPerbankan Syariah telah memenuhi kaidah-kaidah Syariah/Fiqh?

2. LANDASAN SYARIAH MUDHARABAH

Dalam Fiqh Muamalah Mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antaraShahibul maal (investor) dengan seorang pihak kedua (Mudharib) yang berfungsisebagai pengelola dalam berdagang. Istilah Mudharabah oleh ulama fiqh Hijazdisebutkan dengan Qiradh.

2.1 Definisi menurut Fiqh

Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertianmemukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkakinya dalam menjalankan usaha.

Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradhdengan:
“Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untukdiperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dandibagi menurut kesepakatan”.

Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuaidengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalahbahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharibberdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akanditanggung sendiri oleh si investor.

Berdasarkan Kamus Populer Keuangan dan Ekonomi Syariah, Mudharabahdidefinisikan sebagai penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepadapengelola dana (mudharrib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, denganpembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing)atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihakberdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh)diterangkan bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan dana lembagakeuangan syari’ah (LKS), pihak LKS dapat menyalurkan dananya kepada pihak laindengan cara mudharabah, yaitu akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (malik, shahib al-mal, LKS) menyediakan seluruh modal,sedang pihak kedua (‘amil, mudharib, nasabah) bertindak selaku pengelola, dankeuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan yang dituangkandalam kontrak.

2.2 Hukum Mudharabah

Secara eksplisit Al-Qur’an tidak menjelaskan langsung mengenai hukumMudharabah, namun Al-Qur’an memuat akar kata dl-r-b yang darinya kataMudharabah diambil. Mekipun ayat-ayat Al-Qur’an tersebut memiliki kaitan yangcukup jauh dengan Mudharabah. Dalam ayat-ayat tersebut menunjukkan arti“perjalanan” atau “perjalanan untuk tujuan dagang”.

Dalam Islam akad mudharabah dibolehkan, karena bertujuan untuk saling membantuantara rab al-mal (investor) dengan pengelola dagang (mudharib). Demikiandikatakan oleh Ibn Rusyd (w.595/1198) dari madzhab Maliki bahwa kebolehan akadmudharabah merupakan suatu kelonggaran yang khusus.

Meskipun mudharabah tidak secara langsung disebutkan oleh al-Quran atau Sunnah, ia adalah sebuah kebiasaan yangdiakui dan dipraktikkan oleh umat Islam, dan bentuk dagang semacam initampaknya terus hidup sepanjang periode awal era Islam sebagai tulang punggungperdagangan karavan dan perdagangan jarak jauh.

Dasar hukum yang biasa digunakan oleh para Fuqaha tentang kebolehan bentukkerjasama ini adalah firman Allah dalam Surah al-Muzzammil ayat 20 :

“....dan sebagian mereka berjalan di bumi mencari karunia Allah....”(Al-muzammil : 20).

Dan dalam Surah al-Baqarah ayat 198 :

“Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perdagangan) dariTuhanmu....”. (al-Baqarah : 198).

Kedua ayat tersebut di atas, secara umum mengandung kebolehan akad mudharabah,yang secara bekerjasama mencari rezeki yang ditebarkan Allah SWT di muka bumi.

Kemudian dalam Sabda Rasulullah SAW. dijumpai sebuah riwayat dalam kasusmudharabah yang dilakukan oleh Abbas Ibn al-Muthalib yang artinya :

“Tuan kami ‘Abbas Ibn Abd al-Muthalib’ jika menyerahkan hartanya (kepadaseorang yang pakar dalam perdagangan) melalui akad mudharabah, dia mengemukakansyarat bahwa harta itu jangan diperdagangkan melalui lautan, juga janganmenempuh lembah-lembah, dan tidak boleh dibelikan hewan ternak yang sakit tidakdapat bergerak atau berjalan. Jika (ketiga) hal itu dilakukan, maka pengelolamodal dikenai ganti rugi. Kemudian syarat yang dikemukakanAbbas Ibn Abdal-Muthalib ini sampai kepada Rasulullah SAW, dan Rasul membolehkannya”. (HR.Ath-Tabrani).

Dikatakan bahwa Nabi dan beberapa Sahabat pun terlibat dalam kongsi-kongsiMudharabah. Menurut Ibn Taimiyyah, para fuqaha menyatakan kehahalan mudharabahberdasarkan riwayat-riwayat tertentu yang dinisbatkan kepada beberapa Sahabattetapi tidak ada Hadits sahih mengenai mudharabah yang dinisbatkan kepada Nabi.

2.3 Rukun dan Syarat

Dalam hal rukun akad mudharabah terdapat beberapa perbedaan pendapat antaraUlama Hanafiyah dengan Jumhur Ulama. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yangmenjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul.

Sedangkan Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun akad mudharabah adalah terdiriatas orang yang berakad, modal, keuntungan, kerja dan kad; tidak hanya terbataspada rukun sebagaimana yang dikemukakan Ulama Hanafiyah, akan tetapi, UlamaHanafiyah memasukkan rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, selain Ijabdan Qabul sebagai syarat akad mudharabah.

Adapun syarat-syarat mudharabah, sesuai dengan rukun yang dikemukakan JumhurUlama di atas adalah :

1. Orang yang berakal harus cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagaiwakil.
2. Mengenai modal disyaratkan: a) berbentuk uang, b) jelas jumlahnya, c) tunai,dan d) diserahkan sepenuhya kepada mudharib (pengelola). Oleh karenanya jikamodal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulituntuk menentukan keuntungannya.
3. Yang terkait dengan keuntungan disyaratkan bahwa pembagian keuntungan harusjelas dan bagian masing-masing diambil dari keuntungan dagang itu.

2.4 Klasifikasi Mudharabah

Kerja sama Mudharabah dikelompokan menjadi 2 (dua), yaitu:

• Mudharabah Muthlaqah, Adalah sistem mudharabah yang dalam hal ini, pemilikmodal (shahib al mal atau investor) menyerahkan modal kepada pengelola tanpapembatasan jenis usaha, tempat dan waktu, ataupun dengan siapa pengelolabertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada mudhaarib (pengelola modal)untuk melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

• Mudharabah Muqayyadah, Dalam hal ini pemilik modal (investor) menyerahkanmodal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha, tempat, waktu, ataupun pihak-pihakyang dibolehkan bertransaksi dengan mudharib.

Persyaratan pada jenis yang kedua ini diperselisihkan para ulama mengenaikeabsahannya. Namun yang rajih, pembatasan tersebut berguna dan sama sekalitidak menyelisihi dalil syar’i, karena hanya sekedar ijtihad dan dilakukanberdasarkan kesepakatan dan keridhaan kedua belah pihak, sehingga wajibditunaikan. Demikianlah yang dirajihkan oleh penulis kitab Al-Fiqh Al-Muyassarhalaman.187

2.5 Fatwa DSN

Pertama : Ketentuan Pembiayaan:

1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepadapihak lain untuk suatu usaha yang produktif.

2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagaimudharib atau pengelola usaha.

3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntunganditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha).

4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersamadan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaanatau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan.

5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai danbukan piutang.

6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabahkecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, ataumenyalahi perjanjian.

7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun agarmudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharibatau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbuktimelakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalamakad.

8. Kriteria pengusaha, prosedur pembiayaan, dan mekanisme pembagian keuntungandiatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN.

9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib.

10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukanpelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak mendapat ganti rugi ataubiaya yang telah dikeluarkan.

Kedua : Rukun dan Syarat Pembiayaan:

1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum.

2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkankehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-halberikut:
a. Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak(akad).
b. Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c. Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau denganmenggunakan cara-cara komunikasi modern.

3. Modal ialah sejumlah uang dan/atau aset yang diberikan oleh penyedia danakepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut:
a. Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya.
b. Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikandalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad.
c. Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib,baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

4. Keuntungan mudharabah adalah jumlah yang didapat sebagai kelebihan darimodal. Syarat keuntungan berikut ini harus dipenuhi:
a. Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuksatu pihak.
b. Bagian keuntungan proporsional bagi setiap pihak harus diketahui dandinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam bentuk prosentasi(nisbah) dari keun-tungan sesuai kesepakatan. Perubahan nisbah harusberdasarkan kesepakatan.
c. Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, danpengelola tidak boleh menanggung kerugian apapun kecuali diakibatkan darikesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil)modal yang disediakan oleh penyedia dana, harus memperhatikan hal-hal berikut:
a. Kegiatan usaha adalah hak eksklusif mudharib, tanpa campur tangan penyediadana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan.
b. Penyedia dana tidak boleh mempersempit tindakan pengelola sedemikian rupayang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan.
c. Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yangberhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalamaktifitas itu.

Ketiga : Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan:

1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu.

2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masadepan yang belum tentu terjadi.

3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnyaakad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahandisengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.

4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadiperselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukanmelalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melaluimusyawarah.


3. PRODUK PERBANKAN SYARIAH: DEPOSITO MUDHARABAH

Pembahasan mudharabah dalam Perbankan Islam lebih cenderung bersifat aplikatifdan praktis, jika dibandingkan dengan literatur fiqh yang bersifat teoritis.Kontrak mudharabah bank-bank Islam saat ini sudah menjamur diseluruh dunia,terutama di Timur Tengah. Perbankan Islam telah menjadi istilah yang sudahtidak asing baik di dunia Muslim maupun di dunia Barat. Istilah tersebutmewakili suatu bentuk perbankan dan pembiayaan yang berusaha menyediakanlayanan-layanan bebas „bunga
kepada para nasabah.

Umumnya, kontrak mudharabah digunakan dalam perbankan Islam untuk tujuan dagangjangka pendek dan untuk suatu kongsi khusus. Kontrak-kontrak tersebut yang adaseringkali berarti jual-beli barang, yang menunjukkan sifat dagang dari kontrakini19. Para nasabah bank Islam mengikuti kontrak-kontrak mudharabah dengan bankIslam. Mudharib (nasabah) setelah menerima dukungan pendanaan dari bank,membeli sejumlah atau senilai tertentu dari barang yang sangat spesifik dariseorang penjual dan menjualnya kepada pihak ketiga dengan suatu laba. Sebelumdisetujuinya pendanaan, mudharib memberikan kepada bank segala perincianmendetail yang terkait dengan barang, sumber dimana barang dapat dibeli sertasemua biaya yang terkait dengan pembelian barang tersebut. Kepada bank mudharibmenyajikan pernyataan-pernyataan finansial yang disyaratkan menyangkut hargajual yang diharapkan, arus kas (cash flow) dan batas laba (profit margin), yangakan dikaji oleh bank sebelum diambil keputusan apapun tentang pendanaan.Biasanya bank akan memberi dana yang diperlukan jika ia telah cukup puas denganbatas laba yang diharapkan atas dana yang diberikan.


3.1 Paket Produk Deposito Mudharabah

• Deposito BSM adalah produk investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uangrupiah yang dikelola berdasarkan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
• "Merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD denganjangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi Anda yang inginberinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana Anda akan diinvestasikansecara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagikepentingan Ummat."
• Deposito dengan prinsip mudharabah adalah simpanan nasabah untuk ikutmenginvestasikan dananya di Bank yang diperjanjikan untuk jangka tertentu1,3,6,12 dan 24 bulan dan akan mendapatkan imbalan bagi hasil yang disepakatibersama atas hasil usaha bank, disamping itu nasabah dapat mensyaratkaninvestasinya pada usaha tertentu atas keinginannya.

Karakteristik:
a. Jangka waktu yang fleksibel antara 1, 3, 6 dan 12 bulan
b. Deposito tidak dapat dicairkan sebelum jatuh tempo
c. Fasilitas Automatic Roll Over
d. Bagi hasil dapat menambah pokok deposito, ditransfer, atau dipindahbukukanke rekening tabungan atau giro.
e. Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi BankMuamalat.
Manfaat:
• Dana aman dan terjamin, sesuai penjaminan pemerintah
• Mendapatkan bagi hasil yang kompetitif
• Dapat dijadikan jaminan dana talangan/pembiayaan.
• Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik setiap bulan.
• Investasi disalurkan untuk pembiayaan usaha produktifyang halal.
• Aman dan terjamin.
• Bagi Hasil yang kompetitif setiap bulan dengan nisbah antara Bank:Nasabahsebagai berikut ;
1. Jangka Waktu 1 Bulan nisbah Bank:Nasabah (38%:62%)
2. Jangka Waktu 3 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
3. Jangka Waktu 6 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
4. Jangka Waktu 12 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
5. Jangka Waktu 24 Bulan nisbah Bank:Nasabah (35%:65%)
• Membantu Perencanaan investasi anda
• Membantu Pengembangan UKM
• Perpanjangan jangka waktu dapat dilakukan secara otomatis
• Pemindah bukuan bagi hasil secara otomatos (online) ke rekening anda.
Peruntukkan:
1. Individu/Perorangan
2. Badan Usaha/Badan hukum.
Persyaratan:
Dokumen/Biaya Perorangan Perusahaan/Badan Hukum
Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor Nasabah 1. KTP Pengurus
2. Akte Pendiri
3. SIUP
4. NPWP
Min setoran awal Rp500.000,- Rp1.000.000,-
Biaya Administrasi Break Deposito Rp30.000,- Rp30.000,-
Biaya Materai Rp6.000,- Rp6.000,-
Contoh Perhitungan:
Deposito Ibu Fitri Rp1.000.000,- berjangka waktu 1 bulan. Perbandingan bagihasil (nisbah) antara bank dan nasabah adalah 48:52. Bila dianggap total saldodeposito semua deposan adalah Rp200.000.000,- dan pendapatan bank yang dibagi-hasilkanuntuk deposan adalah Rp3.000.000,- maka bagi hasil yang didapat oleh Ibu Fitriadalah:
Rp1.000.000,-
Rp200.000.000,- x Rp3.000.000,- x 52 % = Rp7.800,-
(sebelum dipotong pajak)

3.2 Pembiayaan Mudharabah
3.3 Skema Pengelolaan Produk Deposito Mudharabah & Pembiayaan Mudharabah
Implementasi Mudharabah dalam pengelolaan produk Deposito Mudharabah adalahsebagai berikut:

• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal; harusdiserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dalamsatuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap, harus jelas tahapannyadan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengandua cara:
o Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
o Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulanatau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung seluruhkerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, sepertipenyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhakmencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji dengansengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayarankewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.

Modal

Kontrak-kontrak mudharabah bank Islam menentukan jumlah modal yang digunakandalam kongsi. Ringkasnya, tidak ada dana tunai yang diberikan kepada mudharib.Jumlah modal diangsur ke dalam rekening mudharabah yang oleh bank dibuka untuktujuan pengelolaan mudharabah. Karena umumnya mudharabah untuk tujuan pembelianbarang-barang tertentu, maka bank sendirilah yang melakukan pembayaran kepadapenjual. Dana-dana yang diberikan oleh bank sebagai modal tidak dalampenanganan mudharib dan ia tidak dapat menggunakannya untuk tujuan lain.
Bagaimanapun juga, bank Islam, misalnya, menyatakan dalam kontrak mudharabahmereka bahwa mudharib tidak boleh menggunakan dana yang diberikan kepadanyauntuk tujuan apapun selain yang telah ditetapkan dalam kontrak20, sebuahkalusul yang tampaknya agak kurang berarti dalam praktik.

Manajemen
Mudharib menjalankan mudharabah dan mengatur pembelian, penyimpanan, pemasaran,dan penjualan barang. Kontrak menetapkan secara detail bagaimana ia harusmengelola mudharabah. Mudharib harus memastikan bahwa deskripsi yang benartentang barang telah tersedia pada saat pengajuan pendanaan. Ia pribadibertanggung jawab atas segala kerugian atau biaya yang diakibatkan oleh suatukesalahan atas spesifikasi karena bank tidak akan menanggung segala kerugiansemacam ini. Ia harus menyimpannya baik-baik. Ringkasnya, mudharib harusmematuhi syarat-syarat terinci dari kontrak dalam kaitannya dengan manajemenkongsi, syarat-syarat yang mana umumnya ditentukan oleh bank.

Jangka Waktu
Jangka waktu yang digunakan dalam kontrak mudharabah umumnya ditetapkan olehbank Islam, karena kontrak mudharabah juga umumnya digunakan untuk tujuandagang jangka pendek. Kontrak mudharabah dalam bank Islam hendaknya mengklirkan(liquidated) dan modal bank beserta keuntungannya diserahkan pada waktu yangtelah ditentukan dalam kontrak, karena ada batas laba dari dana bank dihitungdengan mempertimbangkan jatuh tempo kontrak.
Dari sudut pandang bank, sedikit saja penguluran dari waktu yang telahditetapkan akan menempatkan bank dalam risiko, karena hal ini tidak akanmemungkinkan dengan bank untuk mengubah rasio keuntungan yang sejak awal telahdisepakati.

20 JIB, Contract of Mudharabah; IIBD, Contract of Mudharabah.
Karena rasio keuntungan masih tetap konstan selama jangka waktu mudharabah,suatu penguluran dapat berarti pengurangan keuntungan atas modal yangdiberikan. Beberapa bank Islam bahkan melangkah lebih jauh lagi denganmengusulkan bahwa jika mudharib tidak dapat sepenuhnya memanfaatkan dana selamajangka waktu yang telah ditentukan, maka ia harus memberikan ganti rugi kepadabank. IIBD (International Islamic Bank for Investment and Development)21misalnya, menyataka : “Kontrak secara otomatis akan dibatalkan pada saat jatuhtempo. Mudharib harus mengembalikan dana mudharabah kepada investor dengansedikit konpensasi atas penyimpanan dana selama waktu kontrak tanpa membuatnyaproduktif”.
Jaminan
Meskipun dalam fiqih tidak diperbolehkan investor untuk menuntut jaminan darimudharib, bank-bank Islam umumnya benar-benar meminta beragam bentuk jaminan.Hal ini mereka lakukan untuk memastikan bahwa modal yang disalurkan dankeuntungan yang diharapkan dari modal ini diberikan kepada bank pada saat yangditetapkan dalam kontrak. Jaminan dapat diberikan dari mudharib sendiri maupundari pihak ketiga. Jaminan yang diminta oleh bankbank Islam tersebut tidakdibuat untuk memastikan kembalinya modal, tetapi untuk memastikan bahwa kinerjamudharib sesuai dengan syarat-syarat kontrak22.
Salah satu klausul dalam kontrak mudharabah pada Faisal Islamic Bank of Egyptadalah “Jika terbukti bahwa mudharib menyalahgunakan atau tidak sungguh-sungguhdalam melindungi barang-barang atau dana-dana, atau bertindak bertentangandengan syarat-syarat investor, maka mudharib harus menanggung kerugian, danharus memberikan jaminan sebagai pengganti kerugian semacam ini”. Dalamkejadian yang maudharib bertanggung jawab atas kerugian seperti ini, penjamindiharuskan untuk memberikan ganti rugi kepada bank. Jika yang diberikan olehpenjamin belum mencukupi, maka mudharib harus memberikan jaminan tambahan dalamjangka waktu tertentu.
Disampig jaminan tersebut, mudharib diharuskan untuk menyerahkan laporan-laporanperkembangan berkala tentang kinerja umum mudharabah maupun tentang arus kas.Ia juga diwajibkan untuk selalu melakukan pencatatan atas keuangan yang terkaitdengan kontrak, dan mengizinkan perwakilan bank untuk memeriksa catatantersebut dan mengeditnya dan untuk menginvestarisasi di toko dan gudangnyakapanpun tanpa boleh ada keberatan darinya. Jika terjadi keterlambatan dalammenyerahkan pernyataan neraca atau laporan perkembangan berkala, maka akanberakibat pada pengurangan bagian laba mudharib sebanding dengan jangka waktuketerlambatannya.


21 IIBD, Contract of Mudharabah.
22 FIBS, Bank Faisal al-Islami al-Sudani.

Bank mempunyai wewenang untuk mengambil alih manajemen proyek tersebut jikamudharib tidak dapat mencapai arus kas yang diproyeksikan atau pendapatan yangdibagikan. Bank juga dapat menuntut pembekuan mudharabah jika dilihat oleh bankbahwa tidak ada untungnya melanjutkan kontrak atau jika mudharib telahmelanggar kalusul kontrak. Hal ini dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu ada peringatanatau proses hukum.



Pembagian Laba dan Rugi
Dalam pembagian laba dan rugi, secara teori, bank menanggung secara risiko,tetapi dalam praktik, dikarenakan sifat mudharabah bank Islam dan syarat-syaratyang ada di dalamnya, kerugian semacam ini mungkin akan jarang sekali terjadi.
Bank Islam sepakat dengan nasabah mudharabahnya tentang rasio laba yangditetapkan dalam kontrak. Rasio akan tergantung antara lain pada daya tawar sinasabah, prakiraan laba, suku bunga pasar, karakter pribadi nasabah dan dayajual barang, maupun jangka waktu kontrak.

Jika mudharabah tidak menghasilkan suatu keuntungan, si mudharib tidak akanmendapatkan sedikitpun upah atas kerjanya. Dalam hal ini mengalami kerugiansepanjang tidak ditemukan bukti salah guna dan salah urus mudharib atas danamudharabah atau sepanjang tidak ditentukan pelanggaran atas syarat-syarat yangditetapkan oleh bank. Jika terbukti demikian, maka mudharib sendiri yang akanmenanggung kerugian, dalam kasus mana jaminan yang terkait dengan tanggung jawabnasabah harus diberikan kepada bank.

Pihak bank untuk mengambil alih dalam risiko dari setiap kerugian tidak begitusaja terjadi. Ia melewati bermacam-macam cara untuk menghilangkanketidakpastian yang mungkin terjadi dalam kongsi mudharabah murni. Risikoaktuarial dalam kongsi mudharabah seperti yang digunakan dalam perbankan Islamdapat diukur dan dapat dipastikan. Untuk alasan inilah, dapat dikatakan bahwamudharabah bank Islam sedikit berbeda dengan penyelenggaraan investasi berisikorendah maupun investasi bebas risiko manapun.

Dasar Perhitungan & Kesepakatan Penyerahan Bagi Hasil
1. Proyeksi Total Pendapatan Usaha : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
2. Proyeksi Total Pengeluaran & Biaya Usaha : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
3. Proyeksi Sisa Awal Hasil Usaha ( 1 – 2 ) : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
4. Penyisihan Cadangan Modal Usaha : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
5. Pengembalian Pokok / Modal : Rp ...................... per Hari / Minggu /Bulan
6. Proyeksi Sisa Akhir Hasil Usaha ( 3 – 4 – 5 ) : Rp ......................per Hari / Minggu / Bulan
7. Proyeksi Kesepakatan Bagi Hasil : Rp ...................... per Hari /Minggu / Bulan
8. Proyeksi Sisa Hasil Usaha Nasabah (6 – 7 ) : Rp ...................... perHari / Minggu / Bulan
9. Nisbah Bagi Hasil Bank : ............ % (7/6 x 100%)
10. Nisbah Bagi Hasil Nasabah : ............ % (8/6 x 100%)


4. TINJAUAN SYARIAH PRODUK DEPOSITO MUDHARABAH
Sebelum kita mencoba menganalisa posisi perbankan islam dalam menjalankan salahsatu produknya yaitu mudharabah, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulupengertian tentang bank.

Secara bahasa bank adalah lembaga yang bergerak dibidang penjaminan,pengumpulan dana dan pemberi pinjaman.

Atau lembaga khusus yang bergerak dalam memberikan pinjaman dana.
Menurut prof. DR. Ali Salus, “bank memiliki dua peran; sebagai pedagang utangdan penjamin. Menerima utang dari investor dan meminjamkannya kepada nasabah.Pihak bank memberikan nominal tertentu kepada investor dari nilai yangdititipkan dan selanjutnya pihak bank meminta nominal lebih kepada nasabah yangtelah diberi pinjaman bank.

Dari pengertian diatas dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh perbankan,system yang diterapkannya adalah riba. Sedangkan riba dalam syariat islam dandalam ajaran-ajaran agama lain tidak bisa diterima. Oleh karenanya, perlu kitapahami juga kinerja dari perbankan islam itu seperti apa sehingga bisa kitabedakan antara bank konvensional dan bank islami.

Menurut salabah oman,“bank islami adalah lembaga yang bergerak sebagaiperantara keuangan tanpa adanya bunga (interest).”

Dari pengertian kedua system bank yang ada di atas, bisa kita ketahui perbedaankinerja yang ada. Yang satu menggunakan system bunga dan yang lainnyamenerapkan system non bunga.

Jadi, peran dari bank islami itu apa? Apakah sebagai pedagang langsung(mudlarib) ataukah sebagai perantara keuangan?
Kalau kita lihat permasalah yang ada dari kacamata islami, kita bisa dapati bahwahukum-hukum syariah baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah,tidak ada hal yang mengkhususkan bahwa ibadah dan muamalah ini hanya untukpedagang saja atau untuk perantara saja dan seterusnya. Akan tetapi, seluruhajaran yang ada itu hanya tergantung pada kemampuan seseorang untuk menerimadan melaksanakan syariat islam dengan syarat yang harus dipenuhi. Yaitu islam,berakal baligh dll.
Untuk bisa menghukumi apakah yang dilakukan oleh perbankan itu boleh atautidak, maka harus dilihat kinerjanya. Apakah terlepas dari hal-hal yangdiharamkan ataukah tidak.
Diantara produk yang dijalankan oleh perbankan islami adalah mudharabah.

Hakekat mudharabah yang dipraktekkan oleh perbankan islami adalah sebagaiberikut; bank menerima sejumlah uang dari investor kemudian oleh pihak bank,uang tersebut diinvestasikan atau diberikan kepada orang lain supaya dikelola.

Kami berpandangan bahwa posisi perbankan disini dia sebagai pengelola tapitidak secara langsung karena uang yang diterima oleh bank diberikan lagi kepadaorang lain untuk dikelola juga. Menurut kami, pihak perbankan bukanlah sebagaimudharib tapi sebagai perantara antara investor dengan pengelola. Jadi, tidaktepat kalau pihak perbankan disebut sebagai mudharib.
Kecuali kalau perbankan dalam mengelola uang yang telah diterima dari investor,digunakan dan dikelola sendiri dalam bisnis riil.

Jadi, perbankan bisa jadi sebagai pihak intermediate dan juga sebagai pedagangsesuai dengan karakter yang dijalankan.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes