Saturday, April 30, 2011

Akuntansi untuk Gaji dan Upah


Gaji dan upah merupakan beban usaha yang besar bagi semua perusahaan.
Gaji merupakan pendapatan yang jumlahnya dihitung per tahun, per bulan, atau per minggu
sedangkan upah merupakan pendapatan yang dihitung berdasarkan tarif per jam.
Menurut peraturan perburuhan yang ada di Indonesia, pegawai dikatakan bekerja lembur apabila
ia bekerja lebih dari 40 jam seminggu. Tarif lembur diperhitungkan dengan cara sebagai berikut:
Lembur untuk jam pertama pada hari kerja dihitung sebesar 1,5 kali dari tarif normal,
sedangkan untuk jam kedua dan seterusnya, tarif lembur menjadi 2 kali tarif normal per jam

Pada hari-hari libur resmi, untuk 7 jam pertama lembur dihitung sebesar 2 kali tarif normal per
jam, sedangkan jam kedelapan dan seterusnya dihitung sebesar 3 kali tarif normal per jam.
Contoh perhitungan tarif lembur (pekerja yang mendapat gaji bulanan)
Vey Vey selama bulan oktober 1993 bekerja selama 197 jam. Gaji per bulan dari Vey Vey
sebesar Rp 1.730.000. Jumlah jam kerja normal perusahaan selama satu bulan adalah 173 jam.
Maka kelebihan jam kerja sebanyak 197 jam - 173 jam = 24 jam.
Perhitungan tarif lembur adalah:
1.730.000
Upah per jam = --------------------- = 10.000 per jam
173 jam
di asumsikan lembur tidak ada pada hari besar dan selama 7 hari kerja.
Maka besarnya lembur adalah:
Jam pertama: 10.000 * 1.5 * 7 = 105..000
Jam kedua dst 10.000 * 2 * 17 jam = 340.000
Jadi total lembur sebesar Rp 105.000 + Rp 340.000 = 445.000
Pendapatan Kotor dan Pendapatan Bersih
Berdasarkan UU pajak penghasilan, pemerintah akan memungut pajak penghasilan atas gaji dan
upah yang diterima oleh pegawai. Pendapatan kotor merupakan jumlah total gaji, upah, komisi
dan jenis kompensasi lain yang diterima oleh pegawai sebelum dikurangi pajak dan
pengurangan yang lain.
Pendapatan bersih adalah jumlah yang benar-benar diterima pegawai, setelah dikurangi pajak.
Pengurangan Gaji dan Upah
Gaji dan upah yang diterima pegawai akan dikenakan pajak penghasilan. Besarnya pajak
penghasilan yang dikenakan tersebut diatur dalam UU nomor 10 tahun 1994 dan keputusan
Dirjen Pajak nomor Kep-02/PJ/1995.
Pajak penghasilan dapat ditanggung oleh:
·  Perusahaan
·  Pegawai
·  Sebagian perusahaan, sebagian pegawai
(Tergantung dari persepakatan kerja yang dilakukan antara pegawai dan perusahaan)
Penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap dapat terdiri dari:
·  Penghasilan teratur seperti gaji, upah, honorarium, uang lembur, premi
·  Penghasilan tidak teratur (penghasilan yang tidak tetap dan biasanya diberikan sekali saja
dalam satu tahun) seperti bonus, tunjangan hari raya.
Sedangkan yang tidak termasuk dalam pengertian penghasilan:
·  Pembayaran asuransi dari perusahaan à asuransi kesehatan, kebakaran, jiwa dll
·  Penerimaan dalam bentuk natura (kenikmatan perjalan cuti, kenikmatan pemakaian
kendaraan bermotor milik perusahaan, dan kenikmatan pajak yang ditanggung oleh pemberi
kerja.
·  Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh
Menteri Keuangan dan penyelenggara Taspen serta tunjangan hari tua kepada badan
penyelenggara Taspen dan Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
Pengurangan-pengurangan tersebut berupa:
·  Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yaitu:
·  Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dan setinggi-tingginya Rp 648.000 per
tahun atau Rp 54.000 per bulan.
·  Iuran yang terkait pada gaji kepada dana pensiun yang disetujui oleh Menteri Keuangan yang
dibayar oleh pegawai.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes