Monday, March 12, 2012
Pengertian Wakaf
6:26 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas
Wakaf (Arab:وقف,jamak: اوقاف, awqāf) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yangmelakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta bendayang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untukselama-lamanya.
Seorang wakif dapat orang-perorangan, organisasi, maupunbadan hukum.
Obyek Wakaf
Obyek wakaf yang dapat diwakafkan adalah benda bergerakmaupun benda tidak bergerak yang dimiliki secara utuh dan dimiliki secara saholeh pihak yang akan melakukan wakaf (wakif). Obyek wakaf benda tidak bergerakdapat dalam bentuk tanah, hak milik atas rumah, atau hak milik atas rumah susun.Sementara untuk obyek wakaf benda bergerak dapat dengan bentuk uang.
Syarat Wakaf
Syarat wakaf yang menjadi syarat utama agar dapat sahnyasuatu akad wakaf adalah seorang wakif telah dewasa, berakal sehat, tidakberhalangan membuat perbuatan hukum, dan pemilik utuh dan sah dari harta bendayang diwakafkan.
Akad wakaf yang diikrarkan seorang wakif harus disaksikanoleh dua orang saksi dan pejabat pembuat akta wakaf. Ikrar akad wakafdilaksanakan dengan ikrar dari wakif untuk menyerahkan harta benda yangdimiliki secara sah untuk diurus oleh nadzir (orang yang mengurus harta wakaf)demi kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat.
Pengertian Wakaf
Monday, 11 January 2010 10:16 bahrul
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf”yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitivenoun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila katatersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, iaberarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikansebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuanmenyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkandalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertianwakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yangditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda(al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepadasiapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetaptertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masihmenjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi keatas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatuharta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikankepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentusesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanyamenentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisamemberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskanhak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yangdibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artianharta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secaraberterusan (al-Syairazi: 1/575).
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda(al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepadasiapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203).Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetaptertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masihmenjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi keatas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatuharta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikankepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentusesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanyamenentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisamemberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskanhak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yangdibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artianharta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secaraberterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat,Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asalharta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibnu Qudamah: 6/185).Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurut undang-undang diIndonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan denganperbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartabenda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuaidengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurutsyariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuanuntuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yangberhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuaidengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yangmenyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis hartabenda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakaf bertujuanuntuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepada orang yangberhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal ini sesuaidengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yangmenyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis hartabenda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalamberwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan(al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi).Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf(al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf inimestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkanharta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yangberakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk.Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindaksecara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis danorang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan(al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecualiapabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertamabarang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yangdiwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidakdiketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah.Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf(wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepadaharta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerimamanfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerimawakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghairamu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerimawakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentudan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakafitu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untukorang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerimawakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang bolehuntuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafirzimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh,hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yangberkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakafitu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapatmendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentinganIslam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitandengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itumestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sahwakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapatdirealisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepadasyarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidakdiikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapatterpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah.Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindahkepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakafsecara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
Labels:
Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2012
(14)
-
▼
March
(14)
- Pengertian atribut produk, harga dan promosi
- Sejarah Peradaban Romawi Kuno
- Makalah Khalifah islam
- Pengertia Zakat
- Pengertian Wakaf
- Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf
- Perbedaan Zakat Mal
- Teori Konsumsi Dan Investasi
- TEORI KONSUMSI KONVENSIONAL VS ISLAM
- ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
- PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA
- PENGERTIAN UTILITARISME
- Perbedaan Biaya dan Beban
- Hasil Final All England Maret 2012
-
▼
March
(14)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2012
(14)
-
▼
March
(14)
- Pengertian atribut produk, harga dan promosi
- Sejarah Peradaban Romawi Kuno
- Makalah Khalifah islam
- Pengertia Zakat
- Pengertian Wakaf
- Tak Ada Peradaban Islam Tanpa Wakaf
- Perbedaan Zakat Mal
- Teori Konsumsi Dan Investasi
- TEORI KONSUMSI KONVENSIONAL VS ISLAM
- ETIKA DEONTOLOGIS IMMANUEL KANT
- PENGERTIAN DAN RELEVANSI ETIKA
- PENGERTIAN UTILITARISME
- Perbedaan Biaya dan Beban
- Hasil Final All England Maret 2012
-
▼
March
(14)
0 comments:
Post a Comment