Thursday, April 28, 2011

ASURANSI SYARIAH


BAB I

1.  Pengertian, Dasar Hukum, Sejarah danTujuan Berdiri
Istilahasuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudianmenjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya bukanlah istilah aslibahasa Belanda akan tetapi berasal dari bahasa latin, yaitu assecurareyang berarti “meyakinkan orang”. Menurut etimologi bahasa Arab istilah AsuransiSyariah atau Takaful berasal dari akar kata kafala. Dalam ilmu tashrifatau sharaf, tafakul termasuk dalam barisan bina muta’aadi. Yaitu tafaa’ala,artinya saling menanggung. Dan ada juga yang meterjemahkannya dengan maknasaling menjamin. Asuransi Syariah atau takaful menurut Juhaya S. Praja adalah“Saling memikul risiko di antara sesama orang sehingga antara satu denganlainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya. Saling pikul risiko itudilakukan atas dasar saling tolong-menolong dalam kebaikan dengan cara masingmasingmengeluarkan dana ibadah (tabarru) yang ditunjukkan untuk menanggungrisiko tersebut.”
Secarakelembagaan, perkembangan asuransi syariah global ditandai dengan
kehadiranperusahaan asuransi syariah di berbagai belahan dunia, antara lain Sudanese IslamicInsurance (1979), Islamic Arab Insurance Co. (1979), Dar Al-Maal Al-Islami,Geneva (1981), Islamic Takafol Company (I.T.C), S.A. Luxembourg (1983), IslamicTakafol and Re-Takafol Company, Bahamas (1983), Syarikat Al-takafol Al-IslamiahBahrain, E.C. (1983),Takaful Malaysia (1985).
Sedangkan diIndonesia, asuransi syariah merupakan sebuah cita-cita yang telah dibangunsejak lama, dan telah menjadi sebuah lembaga asuransi modern yang siap melayaniumat Islam Indonesia dan bersaing denngan lembaga asuransi konvensional. Adapunperkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada akhir tahun 1994,yaitu berdirinya Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 25 Agustus 1994,dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK
Menkeu No.Kep-385/KMK.017/1994. Melalui berbagai seminar nasional dan setelah mengadakanstudi banding dengan Takaful Malaysia, akhirnya berdirilah PT Syarikat TakafulIndonesia (PT STI) sebagai Holding Company pada tanggal 24 Februari 1994.Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi TakafulKeluarga (Life Insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (GeneralInsurance). PT Asuransi Takaful Keluarga diresmikan lebih awal pada tanggal25 Agustus 1994 oleh Bapak Mar’ie Muhammad selaku Menteri Keuangan saat itu. Setelahkeluarnya izin operasional perusahaan pada tanggal 4 Agustus 1994.
Setelah itu,beberapa perusahaan asuransi syariah yang lain lahir, seperti PT asuransisyariah “Mubarakah”(1997) dan beberapa unit asuransi syariah dari asuransikonvensioanal seperti MAA Assurance (2000), Asuransi Great Eastern (2001),Asuransi Bumi Putra (2003), Asuransi Sinar Mas Syariah (2004), Asuransi TokioMarine Syariah (2004). Sampai dengan Mei 29008, sudah terlahir 41 Perusahaanasuransi syariah di Indonesia.
Dasar hukumyang terkait dengan asuransi syariah, yaitu  QS. al-Maidah (5):2 Allahberfirman “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dantakwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
Dalam sebuahhadis shahih rasulullah juga menyabdakan: “Perumpamaan orang-orang yangmukmin dalam saling berempati, mengasihi, dan bersimpati diantara mereka samaseperti satu tubuh yang jika salah satu anggota tubuh lainnya akan meresponnyadengan begadang (tidak bisa tidur) dan demam.”( HR. Muslim).
1.    PerbedaanAsuransi Syariah dan Asuransi Konvensiol
No.
Dari Segi
Konvensional
Syariah
1.
Konsep
Perjanjian antara dua pihak atau lebih, pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
Sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’.
2.
DPS (Dewan Pengawas Syariah)
Tidak ada, sehingga dalam prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syara’
Ada, yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
3.
Akad
Akad jual beli (akad gharar)
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, wadiah, syirkah)
4.
Jaminan/Risk (Resiko)
Transfer of risk, dimana terjadi transfer dari tertanggung kepada penanggung
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggu antara satu peserta dan peserta lainnya (ta’awun)
5.
Pengelolaan Dana
Tidak ada pemisahan dana, yang berakibat pada terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)
Pada produk-produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’ , sehingga tidak mengenal dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’.
6.
Kemilikan Dana
Dana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemna saja.
Dana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi. Merupakan milik peserta atau (shahibul maal), asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah (mudarib) dalam mengelola dana tersebut.
7.
Sumber pembayaran Klaim
Sumber biaya klaim adalah dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penangung terhadap tertanggung. Murni bisnis dan tidak ada nuansa syariah.
Sumber pembayaran klaim diperoleh dari rekening tabarru’ dimana peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko tersebut.
8.
Keuntungan (profit Share)
Keuntungan diperoleh surplus underwrinting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaan.
Profit yang diperoleh dari surplus underwrinting,komisi re asuransi, dan hasil investasi bukan seluruhnya menjadi milik perusahaan tetapi dilakukan bagi hasil (mudharabah)
2.    Produk danMekanisme Operasional Asuransi Syariah
Produk – produk Asuransi Syariah:
A.   AsuransiKerugian (General Insurance)
Adalah usaha yang memberikanjasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dantanggung jawab hukum kepada pihak ketiga timbul dari peristiwa yang tidakpasti. Usaha Asuransi kerugian di Indonesia antara lain:
  1. Asuransi Kebakaran
  2. Asuransi Kendaraan Bermotor
  3. Asuransi Kecelakaan
  4. Asuransi Laut dan Udara
  5. Asuransi Rekayasa
  6. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikanoleh perusahaan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa ataumeninggalnya seseorang yang diasuransikan. Asuransi Jiwa terbagi menjadi:
  1. Asuransi Jiwa Biasa
  2. Asuransi Rakyat
  3. Asuransi Kumpulan
  4. Asuransi Dunia Usaha
  5. Asuransi Orang Muda
  6. Asuransi Keluarga
  7. Asuransi Kecelakaan
  8. Asuransi Pendidikan
Di dalam operasioanal AsuransiSyariah yang sebenarny terjadi saling bertanggung jawab, membantu danmelindungi di antara para peserta sendiri. Perusahaan asuransi diberikepercayaan (amanah) oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkandengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibahsesuai isi akta perjanjian.
B.   PeraturanHukum yang Terkait dengan Asuransi Syariah
Peraturan perundang-undangan tentangperasuransian  syariah di Indonesia masih terbatas dan belum diatur secarakhusus dalam undang-undang. Secara lebih teknis operasional perusahaan asuransiberdasarkan prinsip syariah mengacu kepada SK Dirjen Lembaga Keuangan. Disamping itu, perasuransian syariah di Indonesia juga diatur di dalam beberapafatwa DSN-MUI antara lain Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang PedomanUmum Asuransi Syariah. Fatwa DSN-MUI No. 51/DSM-MUI/III/2006 tentang Akad MudharabahMusyarakah pada asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI No. 52/DSN-MUI/III/2006tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi dan reasuransi syariah,Fatwa DSN MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru’ pada asuransidan reasuransi.
C.   Perkembangandan Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia
Pada saat ini perkembangan ekonomiyang berbasis syariah sedang diminati oleh masyarakat karena banyak keuntunganyang didapat, maka dari itu didirikanlah asuransi-asuransi syariah sebagaibentuk partisipasi dalam membangun perkembangan ekonomi syariah.
Sampai saat ini asuransi syariahberkembang sangat pesat. Banyak asuransi konvensioanal yang melahirkan unitatau cabang yang berbasis syariah dan beberapa perusahaan yan sedang dalampersiapan untuk mendirikan asuransi islam baru.
Beriringan dengan perkembangantersebut, perusahaan syariah yang telah ada saat ini pada tanggal 14 Agustus2003 yang lalu kemudian membentuk suatu wadah perkumpulan atau asosiasi yaituAsosiasi Asuransi Islam Indonesia ( AASI). AASi dibentuk selain sebagai mediakomunikasi sesama anggota, juga secara eksternal sebagai wadah resmi untukmewakili asuransi islam baik kepada pemerintah, legislatif, maupun keluarnegeri.
D.   DampakPerkembangan Asuransi Syariah
Menurut sebagian pengamat ekonomi,khususnya ekonomi muslim saat ini masyarakat dunia telah mengalami kejenuhandengan sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis . Selain itu,dengan mengembangkan kedua sistem itu dunia semakin hari semakin tidak teraturyang pada gilirannya melahirkan negara – negara yang semakin hari semakin kayadisisi lain melahirkan negara – negara yang semakin miskin. Dengan kata laindengan menjalankan kedua sistem ekonomi tersebut akan melahirkan ketidakseimbangan dalam perkembangan ekonomi.
Asuransi syariah dan lembaga-lembagaekonomi syariah lainnya muncul sebagai bukan hanya untuk meningkatkan ekonomiumatnya saja. Tetapi sekaligus menjadi solusi bagi bangsa yang sedang terpurukini untuk bisa bangkit kembali menjadi bangsa yang bermartabat, tidakdiperhamba bangsa-bangsa lain.
Berdirinya Asuransi Syariah jelasakan meningkatkan kesadaran berasuransi, sehingga disamping ikut membangununtuk memperkuat sumber daya keuangan dalam negeri, juga akan memberikan dampakkontraksi moneter untuk menahan laju inflasi. Dengan optimalnya investasi yangdilakukan sesuai dengan prinsip syariah islam, maka akan dapat membantupertumbuhan ekonomi secara maksimal.
3.Kendala dan Strategi PerkembanganAsuransi Syariah
Dalam perkembangannya, asuransisyariah menghadpi beberpa kendala, diantaranya :
1)   Rendahnya tingkatperhatian masyarakat terhadap keberadaan asuransi syariah yang relative barudibandingkan dengan asuransi konvebsional yang telah lama mereka kenal, baiknama dan operasinya.
2)     Asuransi bukanlah bank yang banyak berpeluang untuk bisa berhubungan denganmasyarakat dalam hal pendanaan atau pembiayaan. Artinya, dengan produknya banklebih lebih banyak berpeluang untuk bisa selalu berhubungan dengan masyarakat.
3)     Asuransi syariah, sebagaimana bank dan lembaga keuangan syariah lain, masihdalam proses mencari bentuk. Oleh karenanya, diperlukan langkah – langkahsosialisasi, baik untuk mendapatkan perhatian masyarakat maupun sebagai upayamencari masukan demi perbaikan system yang ada
4)     Rendahnya profesialisme sumber daya manusia ( SDM) menghambat laju pertumbnuhanasuransi syariah. Penyediaan sumber daya manusia dapat dilakukan dengankerjasama dengan berbagai pihak terutama lembaga – lembaga pendidikan untukmembuka atau memperkenalkan pendidikan asuransi syariah
Adapun strategi yang diperlukanuntuk pengembangan asuransi syariah diantaranya sebagai berikut :
1)     Perlu strategi pemasaran yang lebih terfokus kepada upaya untuk memenuhipemahaman masyarakat tentang asuransi syariah. Maka asuransi syariah perlumeningkatkan kualitas pelayanan kepada pemenuhan pemahaman masyarakat ini,misalnya mengenai apa asuransi syariah, bagaimana operasi asuransi syariah,keuntungan apa yang di dapat dari asuransi syariah, dan sebagainya
2)     Sebagai lembaga keuangan yang menggunakan system syariah tentunya aspek syiarislam merupakan bagian dari operasi asuransi tersebut. Syiar islam tidak hanyadalam bentuk normative kajian kitab misalnya, tetapi juga hubungan antaraperusahaan asuransi dengan masyarakat. Dalam hal ini asuransi syariah sebagaiperusahaan yang berhubungan denganm masalah kemanusiaan (kematian, kecelakaan,kerusakan dll), setidaknya dalam masalah yang berhubungan dengan klaim nasabahasuransi syariah bias memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan denganasuransi konvensional
3)     Dukungan dari berbagai pihak teruitama pemerinyah, ulama, akademis, danmasyarakat diperlukan untuk memberikan masukan dalam penyelenggaraan operasiasuransi syariah. Hal ini diperlukan selain memberikan control bagi asuransisyariah untuk berjalan pada system yang berlaku, juga meningkatkan kemampuanasuransi syariah dalam menangkapa kebutuhan dan keinginan masyarakat

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes