Saturday, April 30, 2011

Kas dan Bank


Pengertian Kas dan Bank
Kas yaitu alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
umum perusahaan
Bank yaitu sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas untuk
membiayai kegiatan umum perusahaan
Pos-pos berikut ini tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan bank pada neraca
yaitu:

·  Dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
·  Persediaan perangko
·  Cek mundur
·  Cek kosong dari pihak ketiga
·  Rekening giro pada bank di luar negeri yang tidak dapat segera dipakai
Pengendalian kas
Kas merupakan aktiva yang paling mudah disalahgunakan oleh pihak tertentu karena uang
kas paling mudah dipindahtangankan. Selain itu hampir setiap transaksi perusahaan baik
langsung maupun tak langsung akan mempengaruhi pengeluaran dan penerimaan kas.
Maka dari itu diperlukan penting sekali dilakukan pengendalian khusus untuk kas.
Rekonsiliasi Bank
Salah satu pengendalian khusus untuk kas adalah perkiraan bank (Bank Account). Dalam
pengendalian ini, setiap penerimaan kas harus disetorkan ke bank dan semua pembayaran
(pengeluaran kas) harus menggunakan cek yang ditarik dari bank. Jika sistem ini dipakai,
maka ada 2 catatan uang kas perusahaan, yaitu oleh perusahaan itu sendiri dan oleh pihak
bank.
Apabila perusahaan memakai pengendalian khusus dengan perkiraan bank, maka tidaklah
heran jika saldo akhir antara catatan perusahaan dengan saldo akhir rekening koran yang
diterima dari bank terdapat perbedaan.
Jika terdapat perbedaan, maka perusahaan harus membuat rekonsiliasi bank guna
menganalisis perbedaan-perbedaan yang terjadi.
Dengan kata lain Rekonsilias Bank yaitu suatu analisis yang dilakukan untuk mengetahui
perbedaan antara saldo akhir perusahaan dengan saldo rekening koran.
Penyebab perbedaan-perbedaan pada pokoknya terdiri dari 2 hal yaitu:
1. Keterlambatan pencatatan baik oleh pihak perusahaan maupun pihak bank
2. Kesalahan pencatatan, baik oleh pihak perusahaan maupun pihak bank
Keterlambatan pencatatan
1. Pihak bank telah memberikan bunga (pendapatan jasa giro)
Pihak bank telah mengkreditkan saldo perusahaan dari pendapatan jasa giro yang
mengakibatkan saldo perusahaan bertambah, sedangkan pengkreditan ini belum
dilaporkan kepada pihak perusahaan.
2. Pihak bank telah membebani perusahaan dengan biaya-biaya jasa bank.
Pihak bank telah mendebet saldo perusahaan karena adanya biaya jasa bank yang
mengakibatkan saldo perusahaan berkurang, sedangkan pendebetan ini belum dilaporkan
kepada pihak perusahaan.
3. Setoran dalam perjalanan (Deposit In Transit)
Pihak perusahaan telah menyetorkan giro ke bank, mungkin karena selisih waktu
(terlambat), maka giro tersebut dapat dicairkan pada hari berikutnya.
4. Cek yang masih beredar (Outsanding Cek)
Cek yang sudah diterbitkan oleh perusahaan, tapi oleh pemegang cek terlambat
dicairkan.
5. Penolakan cek atau cek kosong (non suffecience fund) oleh pihak bank . Penolakan ini
yang belum dilaporkan ke pihak perusahaan
6. Pengkreditan oleh pihak bank karena penerimaan pengiriman dari pihak tertentu yang
belum dilaporkan ke pihak perusahaan
Kesalahan Pencatatan
1. Kesalahan pencatatan oleh pihak perusahaan
Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi baik kesalahan pencatatan penerimaan maupun
pengeluaran
2. Kesalahan pencatatan oleh pihak bank
Kesalahan pencatatan ini bisa terjadi baik kesalahan pencatatan pengkreditan maupun
pendebetan
Prosedur yang dipakai untuk menemukan pos-pos rekonsiliasi dan untuk menentukan saldo
kas di bank yang disesuaikan adalah sebagai berikut:
1. Setiap setoran yang tercantum dalam rekening koran dibandingkan dengan setoran yang
belum dicatat pada rekonsiliasi sebelumnya dan dengan bukti setoran atau catatan
setoran lainnya. Setoran yang belum dicatat oleh pihak bank, ditambahkan pada saldo
menurut rekening koran bank.
2. Cek atau giro yang telah dikeluarkan (untuk pembayaran) dibandingkan dengan cek yang
masih beredar dari rekonsiliasi bank sebelumnya dan dengan daftar cek yang ada pada
jurnal pengeluaran kas. Cek yang telah dikeluarkan tapi belum dicairkan oleh pemegang
cek disebut cek yang masih beredar, dan dikurangkan dari saldo menurut rekening koran
bank.
3. Nota kredit bank ditelusuri ke jurnal penerimaan kas. Nota kredit yang belum dicatat
dalam jurnal penerimaan kas, ditambahkan pada saldo menurut catatan depositor
(perusahaan)
4. Nota debet bank ditelusuri ke jurnal pengeluaran kas. Nota debet yang belum dicatat
dalam jurnal pengeluaran kas, dikurangkan dari saldo menurut catatan depositor
(perusahaan)
5. Kesalahan yang ditemukan selama proses pencocokan, didaftar tersendiri pada
rekonsiliasi.
Contoh:
·  Kesalahan pencatatan cek yang dikeluarkan oleh depositor
  Cek sebesar Rp 1.000.000 dicatat sebesar Rp 100.000 (kekurangan)
  Maka jumlah kesalahan sebesar Rp 900.000 harus dikurangkan dari saldo menurut
catatan depositor (perusahaan)
  Cek sebesar Rp 100.000 dicatat sebesar Rp 1.000.000 (kelebihan)
  Maka jumlah kesalahan sebesar Rp 900.000 harus ditambahkan dari saldo menurut
catatan depositor (perusahaan)
·  Kesalahan pencatatan cek yang diterima oleh depositor
  Cek sebesar Rp 1.000.000 dicatat sebesar Rp 100.000 (kekurangan)
  Maka jumlah kesalahan sebesar Rp 900.000 harus ditambahkan dari saldo menurut
catatan depositor (perusahaan)
  Cek sebesar Rp 100.000 dicatat sebesar Rp 1.000.000 (kelebihan)
  Maka jumlah kesalahan sebesar Rp 900.000 harus dikurangkan dari saldo menurut
catatan depositor (perusahaan)
Kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank, prinsipnya sama dengan diatas

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes