Thursday, April 28, 2011

Bisnis Syariah


Bisnis syariah adalah bisnis yang dikembangkanberdasarkan syariah (hukum) islam yang tidak terdapat unsur riba di dalamnya.Riba sendiri dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan dari harta pokok ataumodal secara bathil. Ini dapat berupa bunga bank, pertukaran antarbarangsejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, dan lain-lain. Yang manapraktek seperti itu sangat dilarang dalam syariah islam. Salah satu dasarhukumnya adalah Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275 : …padahal Allah telahmenghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Berbicara mengenai bisnis syariahjadi teringat akan krisis moneter (krismon) yang melanda negeri ini pada tahun1997-1998 lalu. Betapa saat itu ekonomi negeri tercinta kita ini sangatterpuruk dan bahkan nilai tukar rupiah terhadap dolar pun merosot sangat tajam.Krisis mencapai puncaknya saat perpindahan kekuasaan dari soeharto ke Habibie.Di saat itu pemerintah dituntut bekerja ekstra keras untuk mengembalikanperekonomian indonesia yang gonjang-ganjing agar kembali normal.
Yang menjadi pertanyaan kitaselanjutnya, mengapa negara ini bisa mengalami krisis moneter yang demikianparah, apakah penyebabnya? Pertanyaan ini bukanlah untuk menelisik siapa sajapihak yang pantas disalahkan atau dijadikan kambing hitam penyebab krismon1997-1998. Tapi, seperti kata pepatah “experience is the best teacher”,pengalaman adalah guru terbaik. Mari kita jadikan kesalahan di masa lalusebagai pembelajaran agar tidak mengulanginya kembali di masa mendatang dandijadikan pijakan untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Kalau kita melakukan pencarian dimesin pencari google dengan frasa kata kunci “penyebab krismon 1997″, maka akanbanyak artikel yang mengulasnya dari berbagi sisi. Dan berdasarkan penelusuranyang saya lakukan, akhirnya setuju dengan pendapat J. Soedrajad Djiwandono bahwapenyebab krismon 1997-1998 adalah ikatakan campuran dari unsur-unsur eksternaldan domestik. Unsur eksternal diantaranya adalah adanya discruption di capitalmarket yang bermula di Thailand. Nah itu, merambat hingga ke Indonesia, Korea,dan Malaysia. Sedangkan unsur domestik diantaranya adalah besarnya defisitneraca berjalan dan utang luar negeri, ditambah dengan lemahnya sistimperbankan nasional. Hal ini semakin diperparah dengan banyaknya praktek teknikmark up oleh oknum tertentu yang merugikan negara dalam jumlah besar, pendirianPT (Perseroan terbatas) tanpa modal, hanya secara fiktif dituliskan dalam aktependirian tersebut, tetapi uangnya tidak ada yang kemudian menyebabkanterjadinya kredit macet pada bank-bank di Indonesia, penimbunan dollar olehperseorangan, terjadi bencana seperti gagal panen padi di banyak tempat, dll.
Melihat berbagai fakta di atas(selain faktor bencana tentunya) mengenai penyebab krismon 1997-1998, makadapat kita tarik garis kesimpulan bahwa penyebab krisis moneter sejatinyaadalah akibat kita masih menerapkan sistem ekonomi berbasis riba yang berkiblatpada Amerika Serikat.
Bunga bank adalah praktek riba yang menjadi salah satupenyebab terjadinya krismon 1997-1998, bermula dari gencarnya pihak perbankanmeningkatkan suku bunga tabungan kepada nasabah sampai sebesar 70 % untukmenarik perhatian calon nasabah. Pada saat yang bersamaan, pihak perbankantidak berani untuk memberikan suku bunga pinjaman sebesar suku bunga tabunganyang diberikan. Suku bunga pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah palingtinggi hanya 33%. Dan akhirnya terjadilah negative spread atau selisih negatifkarena suku bunga tabungan lebih besar dari suku bunga pinjaman. Akibatnya,bank mengalami kesulitan likuiditas. Kondisi ini berdampak pada keadaanperekonomian Indonesia yang memburuk. Apalagi Indonesia saat itu mendapatpinjaman dana dari sebuah oraganisasi keuangan dunia yang mewajibkan Indonesiamengembalikan pinjaman yang diberikan dengan tambahan berupa bunga pinjaman.
Praktek riba lainnya yang sangat merugikan satu negara danmenguntungkan negara lain dewasa ini adalah pemakaian uang kertas (fiat money)sebagai alat tukar dalam bertransaksi, bukan dinar emas atau dirham perak yangjelas-jelas lebih memenuhi prinsip keadilan. Penggunaan fiat money sebagai alattukar bertransaksi ini dapat tergolong riba karena terdapat pertukaranantarbarang dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan juga sejatinya sangatmerugikan salah satu pihak. Sebagai contoh, dunia menjadikan dolar amerikasebagai salah satu instrumen yang digunakan dalam sistem perdaganganinternasional. Maka kapan pun amerika butuh berbagai komoditi dari negara lain,misalnya indonesia maka tinggal mencetak kertas yang dinamakan dollar sebagaialat tukar. Mereka bisa saja mencetak dollar sebanyak mungkin. Itu berartisemakin banyak amerika membeli komoditi dari indonesia menggunakan dollar samaartinya negara indonesia memberi pinjaman komoditi (piutang) seperti misalnyaemas, gas alam, minyak bumi, karet, dll kepada amerika hanya dengan jaminankertas yang tidak ada nilainya (dollar). Seperti itu. Karena sebaliknya matauang indonesia, yaitu rupiah tak dapat ditukarkan dengan komoditi dari Amerika.Sungguh tidak adil, bukan ?
Sejarah pemakaian mata uang dollar sebagai mata uang utamadalam perdagangan dunia sendiri bermula setelah usai PD II, melalui pertemuanBretton Woods dirancanglah sebuah sistem yang menjadikan mata uang dolarsebagai mata uang utama dalam perdagangan dunia dengan syarat dolar AS iniharus dikontrol dengan di-peg ke emas dan semua mata uang lainnya di-peg kedolar AS. Amerika harus menjamin dolar setiap saat dapat ditukar dengan emasdengan rate yang ditetapkan 35 dolar AS per ounce. , sekaligus menjadikan WorldBank, IMF sebagai pengendali sistem keuangan internasional. Namun, perjanjianBretton Woods pada tahun 1971 kemudian dihapuskan Amerika Serikat secarasepihak dan memutuskan bahwa dolar Amerika tidak perlu lagi didukung oleh emas.Hal itu bermula karena amerika serikat sebagai pengendali system moneter di dunia,mulai mengalami inflasi karena penambahan jumlah uang beredar akibat banyakdibutuhkan untuk kebutuhan perang Vietnam. Sejak itulah dolar Amerika tidakbedanya dengan lembaran kertas biasa.
Sebenarnya, mengenai status haram atau halalnya pemakaian uangkertas sebagai alat tukar sendiri sudah lama menjadi menjadi bahan perdebatan.Dan berbagai pendapat dikemukakan oleh para ulama’. Tapi, para ulama periodeterakhir ini dalam pertemuan mereka di Rabitah Alam Islam, Makkah Mukarramahtelah ber-ijma’ bahwa kertas-kertas uang menduduki posisi emas dan perak darisegala sisi. Dan disebutkan dlm Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah diketuai Asy-SyaikhAbdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz anggota Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘AfifiAsy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud sebagai berikut:
1. Terjadi dua jenis riba pada mata uang kertas sebagaimana yg terjadi padaemas dan perak.
2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dgn jenis yg sama atau dgn jenismata uang yg lain secara nasi`ah secara mutlak. Misal tdk boleh menjual 1 dolardgn 5 real Saudi secara nasi`ah .
3. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dgn jenis yg sama secara fadhl baiksecara tempo maupun serah terima di tempat. Misal tdk boleh menjual Rp. 1000dgn Rp. 1.100.
4. Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dgn jenis mata uang yg berbedasecara mutlak dgn syarat serah terima di tempat. Misal menjual 1 dolar dgn Rp.10.000.
5. Wajib mengeluarkan zakat bila mencapai nishab dan satu haul. Nishab adlnishab perak.
6. Boleh dijadikan modal dlm syirkah atau sistem salam.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Bisnis syariah adalah solusibukan alternatif

Jika sudah mengetahui kebobrokan sitem ekonomi berbasisriba, mengapa kita tak segera berusaha untuk meninggalkan praktek yang sudahmengakar dan mendarah daging dalam kehidupan perekonomian negeri tersebut?Sudah saatnya indonesia menerapkan sistem ekonomi berbasis syariah. Dan kitabisa memulainya dari diri kita sendiri. Bisnis syariah adalah solusibukannnya alternatif, apabila kita mengharapkan terwujudnya kesejahteraansosial bagi seluruh rakyat indonesia. Bisnis yang jujur, berjiwa amanah, danadil.
Mengutip pernyataan Ketua Dewan Syariah Nasional MajelisUlama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma’ruf Amin, “Fakta sudah berbicara, bahwa sistemekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidakhanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomikonvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak.”
Pada tahun 1997-198 saat indonesia mengalami krisis monetermemang terbukti bahwa sistem ekonomi syariah memang mampu membawa ke arahperbaikan dan kesejahteraan di mana saat itu lembaga keuangan syariah diIndonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik di saat bank-bankkonvensional yang diandalkan menjadi roda ekonomi, mengalami masa sulit.
Lalu, bagaimana cara memulai menjalankan bisnis syariah? Yang terpenting dalamberbisnis kita harus menghindari unsur riba, korupsi, menyembunyikan cacat darisuatu barang /produk kepada calon pembeli, dan unsur haram lainnya. Jalankanbisnis anda secara jujur, berjiwa amanah, transparan dan adil. Posisikan semuapihak sebagai mitra kerja setara, bukan atasan bawahan. Ada Sharing Risk adaSharing Profit (berbagi resiko dan berbagi keuntungan). Kerugian ataupunkeuntungan adalah ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telahditetapkan bersama sebelumnya.
Atau kalau anda tertarik untuk mendalami lebih jauh etikadalam berbisnis secara syariah mungkin bisa mempertimbangkan untuk mengikuti“celestial manajemen training (CMT)”. Training ini bisa diikuti oleh Pemilik /Pemimpin Perusahaan; Direktur / Manager / Staff pelaksana SDM BUMN, Swasta;Direktur / Manager / Staff pelaksana pemasaran BUMN, Swasta; Direktur / Manager/ Staff pelaksana operasi BUMN, Swasta; Komunitas Perbankan Syariah, LembagaKeuangan Syariah, BMT dan masyarakat umum. Untuk informasi lebih lengkapnyabisa diperoleh di the celestialway.

Training ini tidak hanya menuntun kita bagaimanamenyelenggarakan prinsip pengelolaan usaha yang sehat yang dikenal dengan GoodCorporate Governance (GCG) tetapi juga GOD’s Corporate Governance. Sehinggaseluruh jajaran perusahaan tidak semata bekerja karena alasan memenuhikebutuhan atau menumpuk kekayaan tetapi juga spirit pengabdian kepada sangpencipta.
Sekian dulu artikel berjudul bisnis syariah inisaya tulis. Apabila ada yang berkenan melengkapi atau mengoreksi apabilaterdapat kesalahan dari ulasan di atas dipersilahkan meninggalkan komentarnyademi kebaikan bersama. Salam !

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes