Sunday, April 17, 2011
PPH Pasal 23
2:18 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Pajak Penghasilan Pasal 23 |
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakanPajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperolehWajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal,penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PajakPenghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atausubjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atauperwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Subjek Pajak atau penerimapenghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalamnegeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pemotong Pajak |
1. | badan pemerintah; | |
2. | subjek pajak badan dalam negeri; | |
3. | penyelenggara kegiatan; | |
4. | Bentuk Usaha Tetap; | |
5. | perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. | |
6. | orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23, yaitu : | |
a. | akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali Pejabat Pembuat Akta Tanah tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas; atau | |
b. | orang pribadi yagn menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran beruapa sewa. |
Tarif Dan Objek Pajak |
1. | Sebesar 15% dari jumlah bruto atas : | |
a. | dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh; | |
b. | bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f"; | |
c. | royalti; | |
d. | hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya. Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan. | |
2. | Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi. | |
3. | Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas : | |
a. | sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996; | |
b. | imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. |
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain |
No. | Perkiraan Penghasilan Neto | Jenis Jasa | ||
1. | 50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak | ||
2. | 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa teknik dan jasa manajemen | |
b. | Jasa perancang/desain : | |||
u | Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; | |||
u | Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan; | |||
u | Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan; | |||
u | Jasa perancang iklan/logo; | |||
u | Jasa perancang alat kemasan. | |||
c. | Jasa instalasi/pemasangan : | |||
u | Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan; | |||
u | Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel. | |||
d. | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan : | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan; | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan; | |||
u | Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan. | |||
e. | Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996. | |||
f. | Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga. | |||
g. | Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet. | |||
h. | Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum. | |||
i. | Jasa akuntansi dan pembukuan. | |||
j. | Jasa pengolahan/pembuangan limbah. | |||
k. | Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing. | |||
l. | Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap. | |||
m. | Jasa penunjang di bidang penambangan migas. | |||
n. | Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas. | |||
o. | Jasa perantara. | |||
p. | Jasa penilai. | |||
q. | Jasa aktuaris. | |||
r. | Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film. | |||
s. | Jasa maklon. | |||
t. | Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja. | |||
u. | Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan. | |||
3. | 26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa perencanaan konstruksi. | |
b. | Jasa pengawasan konstruksi | |||
4. | 13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Jasa pelaksanaan konstruksi | ||
5. | 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | a. | Jasa pembasmian hama | |
b. | Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. |
Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta |
No. | Perkiraan Penghasilan Neto | Jenis Jasa |
1. | 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat. |
2. | 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN | Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
Bukan Objek Pajak |
1. | penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; | |
2. | sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi; | |
3. | dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat : | |
a. | dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan | |
b. | bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut; | |
4. | bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha: | |
5. | bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: | |
a. | merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan | |
b. | sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; | |
6. | Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; | |
7. | bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final. |
Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan |
1. | Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan; Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. |
2. | Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. |
3. | Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir. |
4. | Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong. |
Labels:
Perpajakan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
April
(107)
- PENDISTRIBUSIAN PRODUK
- Penetapan Harga Produk
- Keputusan Produk Individual
- MERANCANG PRODUK
- Menentukan Pasar Sasaran (Targeting)
- SEGMENTASI PASAR
- PASAR BISNIS DAN TINGKAH LAKU PEMBELI BISNIS
- Perilaku Konsumen pada Pasar Konsumsi dan Pasar Bi...
- Lingkungan Pemasaran
- Proses Pemasaran
- PERENCANAAN STRATEGIK DAN PROSES PEMASARAN
- MEMBANGUN KEPUASAN DAN NILAI PELANGGAN
- Pengertian Manajemen Pemasaran
- KONSEP DASAR MANAJEMEN PEMASARAN
- Akuntansi untuk Gaji dan Upah
- Hutang Jangka Pendek
- AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TAK BERWUJUD
- PENILAIAN PERSEDIAAN SELAIN HARGA POKOK
- SISTEM PERSEDIAAN (INVENTORY SYSTEMS)
- PERSEDIAAN (INVENTORY)
- PIUTANG USAHA YANG TAK TERTAGIH
- PENDISKONTOAN WESEL TAGIH
- RECEIVABLE (TAGIHAN / PIUTANG)
- KAS KECIL (PETTY CASH)
- Kas dan Bank
- Deferal dan Akrual
- SISTEM PERSEDIAAN BARANG DAGANG
- PRINSIP DAN PRAKTEK AKUNTANSI
- PERAN AKUNTAN MANAJEMEN DI PERUSAHAAN
- Syarat Akuntan Manajemen
- Pengertian Penghasilan
- Tujuan Laporan Keuangan
- Karakteristik Transaksi Syariah
- Asas Transaksi Syariah
- Perkembangan Akuntansi Syariah 2
- Dasar Hukum Akuntansi Syariah
- Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
- Pengertian Akuntansi Syariah
- Sejarah Akuntansi Syariah
- Perkembangan Akuntansi Syariah
- Kertas Kerja Didalam dunia akuntansi, kerta...
- Siklus Akuntansi
- SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
- Pengertian Dividen
- Konsep Penyusutan di Dalam Laba Tunai
- Laba Akuntansi
- Kualitas Informasi Laba
- Konsep Laba
- Laporan Keuangan
- PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- Wakaf Syariah
- Prinsip Bank Syariah
- Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Format Pengembangan LKM Syariah
- Pegadaian Syariah
- Reasuransi Syariah
- OBLIGASI SYARIAH
- Bank Syariah
- Sewa Guna Usaha (leasing)
- 5 Prinsip Pemberian Kredit ( Prinsip 5C)
- Bank Syariah
- Merger Bank
- ASURANSI SYARIAH
- Kartu Kredit
- DASAR HUKUM KARTU KREDIT
- Bisnis Syariah
- ANJAK PIUTANG
- Analisis Strategik dan Manajemen Biaya Strategik
- COST DRIVER DAN KONSEP DASAR BIAYA
- KONSEP-KONSEP MANAJEMEN BIAYA KONTEMPORER
- Manajemen Biaya
- Target Costing {Theory of Constraints, dan Life-Cy...
- Total Quality Management (TQM)
- TEKNIK NEGOSIASI
- TEKNIK NEGOSIASI
- KOMUNIKASI DALAM SEBUAH ORGANISASI
- Asean Free Trade Area (AFTA)
- Asean Free Trade Area (AFTA) 2
- EVA dan Residual Income
- PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN
- TARGET COSTING
- Penetapan harga jual produk dan harga transfer
- Anggaran dan fungsi manajemen (2)
- ANGGARAN DAN FUNGSI MANAJEMEN (1)
- Perencanaan SDM
- DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- GLOBALISASI
- Pengertian Pasar
- Teori Ekonomi
- STATE STREET BOSTON CORPORATION
- Studi Kasus
- CARA MENGHITUNG PENGELUARAN
- KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
- Akuntansi Pertanggungjawaban
- Balanced Score Card
- ANALISIS BIAYA DIFERENSIAL
- Analisis Biaya-Volume-Laba
- AKUNTANSI DAN LINGKUNGAN USAHA SERTA KLASIFIKASI D...
- Pengertian Biaya
- Menghargai "Perjuangan" untuk berubah
-
▼
April
(107)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
April
(107)
- PENDISTRIBUSIAN PRODUK
- Penetapan Harga Produk
- Keputusan Produk Individual
- MERANCANG PRODUK
- Menentukan Pasar Sasaran (Targeting)
- SEGMENTASI PASAR
- PASAR BISNIS DAN TINGKAH LAKU PEMBELI BISNIS
- Perilaku Konsumen pada Pasar Konsumsi dan Pasar Bi...
- Lingkungan Pemasaran
- Proses Pemasaran
- PERENCANAAN STRATEGIK DAN PROSES PEMASARAN
- MEMBANGUN KEPUASAN DAN NILAI PELANGGAN
- Pengertian Manajemen Pemasaran
- KONSEP DASAR MANAJEMEN PEMASARAN
- Akuntansi untuk Gaji dan Upah
- Hutang Jangka Pendek
- AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TAK BERWUJUD
- PENILAIAN PERSEDIAAN SELAIN HARGA POKOK
- SISTEM PERSEDIAAN (INVENTORY SYSTEMS)
- PERSEDIAAN (INVENTORY)
- PIUTANG USAHA YANG TAK TERTAGIH
- PENDISKONTOAN WESEL TAGIH
- RECEIVABLE (TAGIHAN / PIUTANG)
- KAS KECIL (PETTY CASH)
- Kas dan Bank
- Deferal dan Akrual
- SISTEM PERSEDIAAN BARANG DAGANG
- PRINSIP DAN PRAKTEK AKUNTANSI
- PERAN AKUNTAN MANAJEMEN DI PERUSAHAAN
- Syarat Akuntan Manajemen
- Pengertian Penghasilan
- Tujuan Laporan Keuangan
- Karakteristik Transaksi Syariah
- Asas Transaksi Syariah
- Perkembangan Akuntansi Syariah 2
- Dasar Hukum Akuntansi Syariah
- Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
- Pengertian Akuntansi Syariah
- Sejarah Akuntansi Syariah
- Perkembangan Akuntansi Syariah
- Kertas Kerja Didalam dunia akuntansi, kerta...
- Siklus Akuntansi
- SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
- Pengertian Dividen
- Konsep Penyusutan di Dalam Laba Tunai
- Laba Akuntansi
- Kualitas Informasi Laba
- Konsep Laba
- Laporan Keuangan
- PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- Wakaf Syariah
- Prinsip Bank Syariah
- Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM
- Format Pengembangan LKM Syariah
- Pegadaian Syariah
- Reasuransi Syariah
- OBLIGASI SYARIAH
- Bank Syariah
- Sewa Guna Usaha (leasing)
- 5 Prinsip Pemberian Kredit ( Prinsip 5C)
- Bank Syariah
- Merger Bank
- ASURANSI SYARIAH
- Kartu Kredit
- DASAR HUKUM KARTU KREDIT
- Bisnis Syariah
- ANJAK PIUTANG
- Analisis Strategik dan Manajemen Biaya Strategik
- COST DRIVER DAN KONSEP DASAR BIAYA
- KONSEP-KONSEP MANAJEMEN BIAYA KONTEMPORER
- Manajemen Biaya
- Target Costing {Theory of Constraints, dan Life-Cy...
- Total Quality Management (TQM)
- TEKNIK NEGOSIASI
- TEKNIK NEGOSIASI
- KOMUNIKASI DALAM SEBUAH ORGANISASI
- Asean Free Trade Area (AFTA)
- Asean Free Trade Area (AFTA) 2
- EVA dan Residual Income
- PENILAIAN KINERJA MANAJEMEN
- TARGET COSTING
- Penetapan harga jual produk dan harga transfer
- Anggaran dan fungsi manajemen (2)
- ANGGARAN DAN FUNGSI MANAJEMEN (1)
- Perencanaan SDM
- DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP PERDAGANGAN INTERNASIONAL
- GLOBALISASI
- Pengertian Pasar
- Teori Ekonomi
- STATE STREET BOSTON CORPORATION
- Studi Kasus
- CARA MENGHITUNG PENGELUARAN
- KONSEP PENDAPATAN NASIONAL
- Akuntansi Pertanggungjawaban
- Balanced Score Card
- ANALISIS BIAYA DIFERENSIAL
- Analisis Biaya-Volume-Laba
- AKUNTANSI DAN LINGKUNGAN USAHA SERTA KLASIFIKASI D...
- Pengertian Biaya
- Menghargai "Perjuangan" untuk berubah
-
▼
April
(107)
0 comments:
Post a Comment