Friday, April 29, 2011

PENGEMBANGAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

I.Tinjauan Umum
1.Pada dasarnya perbuatan muamalat yang ditujukan untuk kebaikan hubungan
berekonomisesama manusia harus mengandung ciri untuk kemaslahatan umum.
Olehkarena itu seharusnya kita melihat kehadiran sistem syariah dalam transaksi
antarindividu dan lembaga harus kita tempatkan dalam kontek pasar, yaitu karena
adanyakebutuhan dan ketersediaan serta dipilih atas dasar pertimbangan rasional
danmoral untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera lahir dan batin. Karena
perekonomiansyariah dilandasi atas prinsip kesempurnaan kehidupan diantara
kebutuhanlahiriah dan rohaniah dalam bertransaksi sesama hamba Allah maupun
lembagayang mereka buat, maka kerelaan atau “ridho” menjadi fundamen dasar
setiaptransaksi dua pihak atau lebih.
2.Perdebatan ekonomi syariah sering dipersempit dalam konteks pada “bunga
bank”sebagai riba atau bukan,
sementara dimensi lain selain “riba” kurang diberikan
pembahasansecara seimbang. Selain “riba” terdapat dua aspek penting yakni unsur
adatidaknya judi atau “maisir” yang sangat berkaitan dengan aspek resiko dan
ketidakpastianserta ada tidaknya unsur kecohan (tipuan) yang dikenal sebagai hal
yangmengandung unsur “gharar”. Ketiga unsur yang menjadi dasar perbuatan
transaksiatau “baia” mempunyai arti yang penting untuk menilai subtansi suatu
transaksidapat digolongkan memenuhi syarat syariah atau tidak.
3.Pengkajian ekonomi syariah secara umum masih didominasi oleh kupasan dari
dimensi“fiqih” dan ”administrasi pembangunan” bukan kupasan ilmu ekonomi dan
nilaisubtansi ajaran islam dalam menjelaskan perilaku individu muslim sebagai pelaku
ekonomi.Padahal beberapa kajian empiris oleh para ahli ekonomi juga telah banyak
menemukanadanya perbedaan perilaku masyarakat muslim yang tercermin dalam
tingkahlaku ekonominya (Metwali). Tantangan besar bagi para ekonom adalah terus
mengkajikedudukan moral ekonomi islam atau sistem ekonomi syariah dan
bagaimanainteraksi dengan sistem yang lain dalam dunia global.
4.Apabila kita simak secara mendalam ajaran berekonomi dalam Al-qur’an
dilandasioleh suatu sikap bahwa tiada pemisahan antara ekonomi dan
keberagamaanseseorang. Mencari nafkah adalah bagian dari ibadah dan tiada
pemisahanantara agama dan kehidupan dunia. Dari titik tolak ini akan melahirkan dua
konsekuensiyaitu : pertama, perlunya pembentukan sikap olehseorang individu akan
penguatanhidup dan pencarian kebaikan di dunia atau dalam hubungannya dengan
bumidan alam; kedua, soal pemilihan pribadi, sampaidimana batas dan tujuannya.
*Disampaikan pada Silaturrahim Nasional Kedua, 30-31 Agustus 2004 Graha WisataMahasiswa, Rasuna Said,
Jakarta.
2
Konsekuensidasar pertama memerlukan pada sikap keharusan hidup bersahaja
yangmenjadi dasar hidup seorang muslim untuk menghindari sikap hidup yang boros
danbermewah-mewahan. Dengan demikian prinsip kemanfaatan didasarkan atas
pemenuhankesejahteraan lahiriyah dan rohhaniah.
5.Jika prinsip ekonomi syariah sebagai dasar muamalat, maka seharusnya kita
janganburu-buru terpaku pada institusi. Institusi dengan berbagai karakter dan
prinsipyang mengawal prakteknya pada akhirnya akan memberikan pilihan kepada
masyarakatselaku pengguna untuk memilihnya. Dalam jual beli seorang calon
pembelimempunyai kesempatan untuk melakukan “khiyar” atau memilih. Pilihan
dalamhal jasa institusi sudah barang tentu selain pertimbangan rasional juga atas
dasarkaidah-kaidah syariah yang bersumber dari Wahyu Illahi yang ditujukan bagi
kebaikanumat manusia.
II.Peran Strategis Kelembagaan Keuangan Syariah dalam Pemberdayaan
UKM
6.Mengenai peran penting UKM dalam menyangga kehidupan ekonomi kita
sudahtidak ada keraguan lagi, baik dilihat dari dukungan politik maupun reliatas
kehidupanperekonomian kita karena unit-unit UKM lah tempat mereka bekerja dan
meningkatkantaraf kehidupan mereka. Namun patut disadari bahwa lebih dari 97%
usahakecil kita adalah usaha mikro yang omsetnya berada dibawah Rp. 50 juta
pertahundan sering terabaikan oleh pelayanan perbankan komersial biasa. UKM
dalamdirinya adalah produsen bagi barang dan jasa tetapi juga pasar bagiprodukproduk
jasauntuk mendukung kegiatan usahanya. Oleh karena itu thema
pengembanganlembaga keuangan syariah ini menjadi penting ketika kita menyadari
keterkaitanpembiayaan dan pembangunan UKM.
7.Di sisi lain dalam persefektif pengertian UKM yang dianut oleh UU 9/1995 juga
termasuksektor jasa keuangan yang dilaksanakan dengan mengambil kegiatan di
sektorperbankan, perkreditan dan jasa keuangan lainnya. Dalam kaitan ini maka
bertambahlagi dimensi yang harus kita lihat. Dalam persfektif hubungan ini,
Perbankandengan pengembangan usaha berskala kecil dan menengah. Demikian
puladalam kontek Badan Hukum Koperasi juga dapat menjalankan usaha
pembiayaandalam sistem syariah.
8.Dalam kontek institusi, kita posisi penting perbankan dan LKM syariah dalam
pengembanganUKM di Indonesia. Sebagaimana dimaklumi sektor usaha UKM pada
umumnyaberada di sektor tradisional dengan perkiraan resiko yag tidak lazim
tersediapada pengalaman perbankan konvensional. Sementara sistem bagi hasil
justrumenghindari prinsip mendapatkan untung atas kerjasama orang lain. Maka
amatlahtepat jika format pengembangan lembaga keuangan dan Perbankan Syariah
dapatdiarahkan untuk mendukung pengembangan UKM. Dilihat dari pelakunya
sistemperbankan syariah memberikan keyakinan lain akan terjaminya keamanan
batinmereka. Hal yang terakhir ini sudah barang tentu memperkuat tingkat
pengharapandan keyakinan mereka akan keberhasilan usahanya.
3
99.Ekonomi syariah sangat pas untuk bisnis yang mempunyai ketidakpastian
tinggidan keterbatasan informasi pasar, apalagi apabila berhasil dibangun
keterpaduanantara fungsi jaminan dan usaha yang memiliki resiko. Oleh karena itu
berbagaidukungan untuk mendekatkan UKM dengan perbankan syariah adalah
sangatpenting dan salah satu strateginya adalah bagimana kita mampu menjalin
keterpaduansistem keuangan syariah. Hal inilah yang harus kita cari jawabnya.
Keterpaduansistem keuangan syariah menjadi unsur penting dalam menjadikan LKsyariah
menjadiefektif, memiliki kemaslahatan tinggi terutama dalam kontek
globalisasidan otonomi daerah.
10.Sebagaimana sistem konvensional dalam sistem keuangan syariah juga
terdapatpelaku kecil dan menengah, termasuk perbankan. Dengan demikian
kerjasamadan keterkaitan antara perbankan syariah skala besar dan bank syariah
skalakecil dan menengah harus mendapatkan perhatian. Lebih jauh akan menjadi
semakinproduktif apabila peran lembaga keuangan Syariah Non-Bank juga mendapat
perhatianyang sama. Dari berbagai data yang disajikan oleh BPS, sektor jasa
keuangan,persewaan dan jasa perusahaan, adalah sektor yang paling produktif
disbandingsektor lainnya, bahkan tidak ada perbedaan nilai tambah/tenaga kerja
antaraLK kecil dan besar.
III.Format Pengembangan LKM Syariah
11.Dalam sejarah perkembangannya di Indonesia sudah dapat mengembangkan
berbagaimacam LK-syariah yaitu bank syariah; “LKM”-syariah, Gadai syariah,
Asuransisyariah, dan Koperasi syariah. Dalam rumpun LKM-syariah yang non bank
telahberkembang tiga model : BMT (Baitulmal Wa Tamwil) yang menyatukan Baitul
Maldan Baitul Tamwil; BTM (Baitul Tamwil) yang menyempurnakan “Sponsored
FinancialInstitution” dan “sirhkah”. Ketiga model ini ada telah berkembang dan
kebanyakansudah mengambil bentuk “Badan Hukum” koperasi dan hanya sebagai
kecilyang tidak terdaftar dalam format perijinan dan pendaftaran institusi keuangandi
Indonesia.
12.LK-syariah sekarang sudah menjadi nama dari institusi keuangan, sehingga
secaralegal sudah terbuka untuk dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia,
bahkanperusahaan asing. Jika syariah menjadi “Brand” dan orang yang percaya
kepadaBrand menjadikan konsumen fanatik, maka LK-syariah adalah ladang
investasisektor keuangan yang menjanjikan. Maka sebentar lagi perdebatan format
LKSberubah menjadi kancah perdebatan pasar biasa. Sangat boleh jadi akan muncul
pertanyaanmengapa lembaga yang bukan berbasis islam juga menjual produk
syariah? Sehingga sebenarnya LK-syariah saja belum menyelesaikan persoalan
membangunsistem ekonomi yang islami.
13.Meskipun Fatwa MUI sudah dikeluarkan tugas pencerahan tentang
kedudukanmoral islam dalam berekonomi masih akan semakin diperlukan.
Pertanyaandasar apakah konsep bunga sebagai harga uang juga berlaku bagi
“nisbahbagi hasil” dalam sistem syariah. Bagaimana jika nisbah bagi hasil secara
4
mengejutkanberlipat dibanding bunga komensional ?. Apa masih memenuhi kaidah
“Baia”yang dapat dicerna oleh akal sehat (tiada agama tanpa akal). Harus dipikirkan
pulajika dalam perebutan pasar LK-konvensional dapat merubah persyaratan akad
semakindekat dengan moral islam. Sehingga unsur “ridho” menonjol dan prinsip tidak
bolehmengambil keuntungan atas kerugian orang lain dikembangkan. Apakah dalam
kedudukanseperti itu fatwa masih mempunyai kedudukan yang sama ? Inilah
pekerjaanberat para ekonom untuk ikut menyumbangkan pikirannya agar tidak terjadi
jalanbuntu. Pada dasarnya ilmu ekonomi juga berkembang diluar batas neo classic
yangrelevan dengan prinsip-prinsip berekonomi secara islami. Mengenai kritik
terhadapekonomi neo classic di Indonesia sudah sering kita dengar1, namun
penjelasancara pandang dan pengembangan kerangka analisa baru yang dianggap
sesuaijuga masih terbatas.
14.Format pengembangan LKM syariah ke depan harus bertumpu pada basis
kewilayahanatau daerah otonom, karena tanpa itu tidak akan ada sumbangan yang
besardalam membangun keadilan melalui pencegahan pengurasan sumberdaya
darisuatu tempat secara terpusat pada “the capitalist sector”. Bentuk LKM menurut
hematpenulis harus berjenjang, pada basis paling bawah kita butuh LKM-informal
yanghak hidupnya dapat diatur oleh PERDA. Pada skala ekonomi kaum yang layak
berusaha,baru membangun format koperasi dan pemusatan pada tingkat daerah
otonomdalam bentuk bank khusus, sehingga secara hirarki dapat dilihat seperti
bangunanpyramid. Pada skala yang lebih tinggi BPRS dan kaum pemilik modal
dapatbersatu dalam bank umum syariah yang berfungsi sebagai APPEX Bank.
15.Dukungan pengaturan kearah itu sudah sangat terbuka dan sebagian
sedangdipersiapkan. Secara umum pada saat ini tidak ada halangan untuk
mengembangkanLKM-syariah. Dan pilihan kelembagaan yang sesuai tergantung
padakeputusan para pemodal dan prinsip akan pengembangannya.
IV.Kebijakan dan Program Pemberdayaan Koperasi dan UKM
16.Visi kita ke depan dalam pemberdayaan UKM adalah terwujudnya UKM
yangmenjadi pemain utama arus perkonomian nasional yang mandiri dan berdaya
saingdalam menghadapi persaingan global.
17.Secara khusus peran pemerintah untuk mendorong tumbuh dan
berkembangnyaUKM yang paling mendasar adalah menyediakan kerangka regulasi
yangmenjamin lapangan permainan yang sama atau level playing field. Sehingga
pengaturanharus menjamin persaingan yang sehat dan apa yang dapat dilakukan
usahalain juga terbuka bagi UKM. Dan dalam persfektif otonomi daerah terdapat
masalahketerpaduan yang harus terus menerus dikembangkan. Pada akhirnya
UKMsebagai pelaku bisnis akan berada dalam lingkup pembinaan di daerah,
kecualipengaturan di enam bidang. Koordinasi lintas sektor dan dengan daerah
akanmenjadi agenda penting untuk mewujudkan harmonisasi pengaturan dan
5
prosedurperijinan pada berbagai tingkatan agar mampu mendorong pertumbuhan
UKM.Bagaimana program pemberdayaan UKM dan koperasi dijabarkan dapat
digambarkandalam 7 butir berikut ini.
PengembanganKebijakan Pemberdayaan KUKM
18.Program ini dimaksudkan sebagai upaya untuk penciptaan iklim usaha yang
kondusifbagi KUKM. Dalam kenyataannya persoalan iklim bagi KUKM seringkali
sangatterkait atau tergantung dengan sektor lainnya. Oleh sebab itu perlu dukungan
penciptaaniklim yang kondusif melalui dukungan kebijakan-kebijakan yang responsif
terhadappersoalan dan kepentingan KUKM, sehingga KUKM dapat tumbuh dan
berkembangbaik dari sisi lembaga maupun usahanya.
Sedangkankoordinasi diperlukan untuk mensinergikan dan memadukan berbagai
kebijakandan program agar berjalan padu dan berkelanjutan, bersama-sama
denganstake holders, dalam upaya untuk lebih memantapkan pencapaian hasil
yangoptimal dalam pemberdayaan KUKM.
RevitalisasiKelembagaan Koperasi
19.Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan koperasi yang sesuai
denganjatidiri koperasi, dengan menerapkan nilai-nilai dan prinsip perkoperasian. Di
dalampengembangan koperasi juga didorong berkembangnya koperasi yang
dijalankandengan sistem bagi hasil akan pola pembagian sistem syariah.
PenyempurnaanUU yang ada dalam perkiraannya juga sudah menampung hal itu.
PeningkatanProduktivitas KUKM
20.Program ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan produktif KUKM
sehinggatumbuh dan berkembangnya wirausaha-wirausaha yang berkeunggulan
kompetitifdan memiliki produk yang berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi
tepatguna, peningkatan mutu, dan lain-lain.
PengembanganSentra/Klaster UKM dan Lembaga Keuangan Non Bank Bagi KUKM
21.Program ini dimaksudkan untuk menjaga dinamika perkembangan sentra
menjadiklaster bisnis UKM melalui perkuatan dukungan finansial dan non finansial.
Diharapkansentra-sentra yang ada selanjutnya dapat berkembang menjadi pusatpusat
pertumbuhan,dan menjadi penggerak atau lokomotif dalam pengembangan
ekonomilokal. Keberadaan BDS diharapkan dapat memberikan layanan kepada
UKMsecara lebih fokus, kolektif dan efisien, karena dengan sumberdaya yang
terbatasmampu menjangkau kelompok UKM yang lebih luas. Pelayanan jasa BDS
sesuaibidang yang dikuasai dengan pendekatan bestpractises, dan berorientasi
padapasar, cekatan (responsiveness)dan inovatif.
Disampingdukungan BDS, maka penumbuhan sentra juga didukung dengan
perkuatanfinansial yaitu melalui penyediaan modal awal dan padanan bagi
KSP/USP-Koperasidi sentra.
6
Pemberdayaandan Penataan Usaha Mikro/Sektor Informal
22.Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi dan memperkuat keberadaan
sertaperan usaha mikro dan sektor informal terutama pedagang kaki lima (PKL) di
perkotaan,perkuatan usaha mikro pada daerah pasca kerusuhan, bencana alam,
dankantong-kantong kemiskinan.
Kegiatan-kegiatanyang akan dilaksanakan melalui program ini, antara lain
dukunganiklim kepastian usaha dan perlindungan melalui penerbitan Perda,
dukunganperkuatan permodalan melalui dana bergulir, sarana usaha, pelatihan,
bimbinganmanajemen, sosialisasi, dan monitoring dan evaluasi.
PengembanganLembaga Diklat SDM KUKM
23.Program ini bertujuan untuk mengintensifkan peranan lembaga-lembaga
diklatbagi peningkatan kualitas SDM KUKM yang berada di masyarakat, di bidang
peningkatanketerampilan, manajerial, perkoperasian dan kewirausahaan yang
responsifterhadap tuntutan dunia usaha dan perubahan lingkungan strategis
PenguatanJaringan Pasar Produk KUKM
24.Program ini dimaksudkan untuk memfasilitasi KUKM dalam memperluas
aksesdan pangsa pasar melalui pengembangan dan penguatan lembaga
pemasaranKUKM, serta pengembangan jaringan usaha termasuk kemitraan,
denganmemanfaatkan teknologi (teknologi informasi). Bagian dari kemitraan adalah
bentuk-bentukkerjasama yang inovatif, dengan prinsip yang saling menguntungkan
antaraKUKM dengan usaha besar. Termasuk dalam kegiatan ini adalah
memperkuatjaringan warung masyarakat kedalam pola grosir, sehingga dapat
memperkuatdaya tawar dalam pengadaan produknya serta dapat diefektifkan
sebagaioutlet dan sekaligus inlet dari produk-produk KUKM.
V.Penutup
25.Pengembangan model ekonomi islami harus menjadi agenda pengkajian
yangterus menerus oleh ekonom dan ulama untuk menemukan prinsip-prinsip
berekonomiyang baik demi kebaikan hidup umat manusia. Pengembangan LKsyariah
penting,tetapi belum menjadi jaminan untuk mewujudkan sistem
perekonomianyang islami. Sistem LKM-syariah terpadu yang berbasis daerah
otonomakan menjamin kinerja yang efektif dan adil bagi pemberdayaan ekonomi





Dekade ini boleh jadi periodekeemasan bagi ekonomi syariah, terutama di Indonesia. Sejak tahun 2000 silamtak kurang 50 lembaga ekonomi berbasis syariah tumbuh dengan suburnya. Hal inisangat wajar mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sayangnya,di tengah gemebyar syariah, terselip berbagai kelemahan dan penyimpangan.Apalagi disinyalir lebih dari 80% dari lembaga yang ada belummampu menjalankan prinsip-prinsip syariah secara utuh.
Kesalahan pertama adalahproduk-produk syariah yang dipasarkan justru didominasi oleh produk-produkkonsumsi. Murabahah, atau jualbeli, entah itu berbentuk KPR, kredit kendaraan, dan sebagainya mendominasi takkurang dari 70% produk syariah yang ada. Tak beda dengan kredit konsumsitradisional. Hanya saja elemen bunga disamarkan dengan elemen biaya dan marjinprofit. Mestinya, kalau mau fair,produk-produk lain seperti mudharabah,musyarakah, isthisma’, juga tak kalahgencarnya dipasarkan.
Dalam beberapa hal, masyarakatjuga sering mengalami kesulitan dalam mengakses produk-produk syariah tersebut.Dengan persyaratan yang rumit serta birokrasi yang berbelit, lembaga syariahbergeser menjadi menara gading yang sulit dijangkau kaum grass root. Padahal, sejatinya,ekonomi syariah lahir untuk mewadahi kaum bawah tersebut.
Beberapa kalangan juga seringmengkritisi sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam pembentukan danpenunjukan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).Seringkali lembaga-lembaga tersebut dicap sebagai produk formalitas belakamengingat standardisasi skilldan capabilities orang-orangdidalamnya tidak jelas. Dewan yang diharapkan dapat berkomitmen penuh dalammengawasi produk, konsep, kinerja, maupun policy lembaga syariah kinerjanyasering mengecewakan. Anggota-anggotanya yang masih didominasi kyai-kyai sepuh, dirasa kurang mampumengikuti pergerakan dan perkembangan ekonomi syariah yang bergerak dengansangat cepatnya.
Di lembaga syariah sendiri, penunjukandan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga masih bias. Prinsip syariah,sejatinya membutuhkan 70% moral heavy,baru diikuti dengan knowledge dan appearance. Namun padaprakteknya, mereka justru dijejali hafalan-hafalan berbahasa arab dan diikutkanpelatihan instan. Terkadang etika bisnis dan konsepislami belum dikuasai secara komprehensif.
Celakanya, kekurangan-kekuranganini makin diperburuk dengan sikap lembaga keuangan yang ada. Mereka memandangsyariah semata-mata sebagai peluang pasar yang layak dimanfaatkan. Tindakan initentunya merupakan kejahatan ekonomi karena produk syariah menjadi alat parakapitalis untuk mengeduk untung sebanyak-banyaknya dan secepat-cepatnya.Keberpihakan dan komitmen mereka terhadap kelangsungan dan perkembangan syariahitu sendiri masih patut dipertanyakan.
Lebih parah lagi, beberapa bankmembuka divisi syariah hanya untuk nasabah privat yang memiliki dana tak kurangdari Rp 500 juta. Jika demikian, tentunya keberpihakan lembaga keuangan menjadidiskriminatif dan tak lagi berperan pada kelangsungan hidup kaum grass root. Kapitalisme, dalamhal ini, dibalut dengan simbol-simbol syariah untukkepentingan pemilik modal.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes