Wednesday, October 19, 2011
Pengertian Wakaf
6:38 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang bererti“al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang padadasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebutdihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berartipembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahananhak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat ataufaedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, paraulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebutmembawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurutahli fiqh adalah sebagai berikut.
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain)milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yangdiinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaftersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atauterhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadipemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atasmanfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu hartayang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepadaorang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuaidengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanyamenentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberimanfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hakpengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yangdibolehkan oleh syariah (al-Syarbini: 2/376). Golongan ini mensyaratkan hartayang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artianharta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secaraberterusan (al-Syairazi: 1/575).
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitumenahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (IbnuQudamah: 6/185). Itu menurut para ulama ahli fiqih. Bagaimana menurutundang-undang di Indonesia? Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakafdiartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkansebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangkawaktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/ataukesejahteraan umum menurut syariah.
Dari beberapa definisi wakaf tersebut, dapat disimpulkan bahwa wakafbertujuan untuk memberikan manfaat atau faedah harta yang diwakafkan kepadaorang yang berhak dan dipergunakan sesuai dengan ajaran syariah Islam. Hal inisesuai dengan fungsi wakaf yang disebutkan pasal 5 UU no. 41 tahun 2004 yangmenyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis hartabenda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama,orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf).Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadzatau ikrar wakaf (sighah).
Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif adaempat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh hartaitu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang iakehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh,orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dankeempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid).Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatantidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itutidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratanyang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barangyang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya.Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihanmilik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pastidimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdirisendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga denganistilah (ghaira shai’).
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Darisegi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertamatertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkandengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, duaorang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah.Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secaraterperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempatibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawqufmu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan lial-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat iniboleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gilatidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan;pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikanwakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah.Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu adabeberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yangmenunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktutertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpadisangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itubersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanahwakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balikpemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebutadalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapibersifat ghaira tammah.
Pengantar:
Definisi dan Pengertian Wakaf
A. Definisi Wakaf
1. Etimologi
Ibnu Faris berkata: Wakaf, terdiri atas 3 huruf: wau, qaf, dan fa’, adalah satukata yang berarti memandegkan kemudian dicompare, dan wakaf adalah …
Al-Fayumi berkata: Aku mewakafkan hewan tunggangan. Ini artinya akumemandegkannya …dst.
Wakaf adalah menahan sesuatu dan mengalirkan (Lihat: Shihah 4/1440, LisanAl-Arab 9/359, Al-Muthali’ 285. Misalnya: Aku mewakafkan kendaraan tunggangan.Artinya: Aku me memandegkannya dan mempersiapkannya untuk fii sabilillah.Misalnya: Aku mewakafkan sebidang tanah. Ini artinya tanah tersebut menjadimandeg, tidak bias dijual atau diwariskan.
2. Terminologi
Ada perbedaan penjelasan dari para fuqaha (ahli fiqh) dalam memberikan definisiwakaf secara syar’iy. Perbedaan ini karena adanya perbedaan pandangan merekatentang barang apa saja yang bisa diwakafkan dan yang tidak bias, kelanggenganbarang tersebut setelah diwakafkan, dan yang lainnya.
Definisi-definisi tersebut adalahsebagai berikut:
1. Wakaf adalah seseorang menahan hartanya untuk bisa dimanfaatkan di segalabidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrubkepada Allah ta’alaa. Definisi ini dipegang oleh madzhab Syafi’iy dan Hanbaly.Sebagian mereka meringkas definisi ini dengan satu kalimat ringkas, yaitu menahanpokok hartanya dan mengalirkan manfaatnya. (Lihat: Al-Iqna Syarbini 2/26,Fathul Wahhab 2/256, Tuhfatul Muhtaj 6/235, Al-Mughni 8/184). Al-Mardawiberkata: Maksud dari batasan ini adalah untuk persyaratan wakaf sebagaimanayang sudah dikenal dan sebagian ulama menambahkan persyaratan-persyaratanlainnya dalam definisi. (Lihat: Al-Inshaf: 7/3)
Penjelasan:
Pemilik harta menahan hartanya: artinyabaik dirinya sendiri maupun yang mewakilinya; sudah dewasa, aqil-baligh, sehat.Syarat ini tidak dimasukkan oleh ulama syafiiyah dalam menjelaskan makna wakaf.MEwakafkan sesuatu harus disertai sighat/ungkapan kata; hartanya harus yanghalal secara syar’iy, maka yang tidak halal berarti diluar koridor wakaf,seperti anjing, tidak boleh diwakafkan. Yang tidak boleh diwakafkan diantaranyabudak yang dalam masa pembebasan (mukatib), khamar (arak), anjing, …; hartayang akan diwakafkan tersebut harus bisa memberikan manfaat, baik saatdiwakafkan atau di masa mendatang. Harta yang tidak bisa memberikan manfaatberarti di luar koridor wakaf. Harta wakaf harus bersifat lestari/langgengwalaupun terus dimanfaatkan. Maka, harta yang bisa dimanfaatkan namun menjadihabis berarti di luar koridor wakaf, seperti angina dan makanan. Maka, tidaksah jika ada sesaeorang mewakafkan angin atau makanan. Harta wakaf harusdipergunakan dalam bidang kemaslahatan, artinya tidak boleh digunakan dalamurusan haram. Oleh karena itu, sebagian fuqaha menjelaskan bahwa bidangkemaslahatan adalah segala urusan yang diperbolehkan.
2. Wakaf adalah menahan harta-benda sehingga menjadi hokum milik Allah ta’alaa,maka seseorang yang mewakafkan sesuatu berarti ia melepaskan kepemilikan hartatersebut dan memberikannya kepada Allah untuk bisa memberikan manfaatnya kepadamanusia secara tetap dan kontinyu, tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupundiwariskan. Definisi ini dipegang oleh Abu Yusuf dan Muhammad, keduanya adalahsahabat Imam Abu Hanifah. Dan inilah pandangan Madzhab Hanafiyah.
3. Wakaf adalah menahan harta-benda atas kepemilikan orang yang berwakaf danbershadaqah dari hasilnya atau menyalurkan manfaat dari harta tersebut kepadaorang-orang yang dicintainya. Ini adalah pandangan Imam Abu Hanifah. (Lihat:Al-Hidayah ma’a Fath Al-Qadir 6/203). Berdasarkan definisi dari Abu Hanifahini, maka harta tersebut ada dalam pengawasan orang yang berwakaf (wakif)selama ia masih hidup, dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya jika ia sudahmeninggal baik untuk dijual ayau dihibahkan. Definisi ini berbeda dengandefinisi yang dikeluarkan oleh Abu Yusuf dan Muhammad, sahabat Imam Abu Hanifahitu sendiri. (Lihat: Hasiyiyah Al-Thahthawy 2/258).
4. Wakaf adalah memberikan sesuatu hasil manfaat dari harta, dimana hartapokoknya tetap/lestari atas kepemilikan pemberi manfaat tersebut walaupunsesaat. Definisi ini dikeluarkan oleh Ibu Arafah dan mayoritas fuqaha madzhabMalikiyah. Berdasarkan definisi ini, maka pemberian bisa dalam arti shadaqahataupun hibah (lihat: Mawahib Al-Jalil 6/18); Barang yang diwakafkan harus adawujudnya. Dalam kitab Al-Fawakih Al-Dawaniy 2/225, disebutkan adalah sudahmenjadi khilaf/perselisihan ulama yang diakui ataupun definisi ini dibangundiatas kaidah umum, maka tidaklah bertentangan bahwa wakaf sah walaupun hanyadalam waktu tertentu yang pendek dan harta wakaf itu masih menjadi miliknya.
Kesimpulan terhadap Definisi
Berdasarkan empat definisi di atas, maka yang paling lengkap adalah definisipertama, sebab lebih menyeluruh dan lengkap. Adapun definisi kedua adapenambahan hokum wakaf; definisi ketiga ada hak mencabut wakaf, dan inibertentangan dengan maksud wakaf itu sendiri; adapun definisi keempat adapermasalahan dalam kata “walaupun sesaat”.
Sumber: Al-Auqaf fii Al-Ashr Al-Hadits, Kaifa Nuwajihuha lidda’mil Jami’at watanmiati mawaridiha
Dr. Khalid ibn Ali ibn Muhammad Al-Musyaiqih
Labels:
Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
0 comments:
Post a Comment