Tuesday, October 4, 2011
PERJANJIAN AL ‘AQABAH YANG KEDUA
4:20 AM | Posted by
bowosukses |
Edit Post
Musim Haji di tahun selepasnya, Mus’ab bin Umair pun pulang ke Mekkah bersama-samanya
sebilangan besar orang Islam Madinah, curi keluar bersama—sama keluarga mereka yang musyrikin.
Mengikut apa yang diceritakan oleh Muhammad bin Ishak yang diriwayatkan dari Ka’ab bin
Malik, katanya, “Kami telah berjanji dengan Rasulullah untuk bertemu di Al ‘Aqabah pada Hari Tasyrik.
Selepas selesai kami mengerjakan haji dan tepat pada malam yang telah kami berjanji itu, kami pun tidur
bersama-sama keluarga dan barang-barang kami. Bila sampai sepertiga malam kami pun keluar dari
kediaman menuju ke tempat yang dijanjikan untuk menemui Rasulullah SallaLlahu ‘alaihi Wasallam.
Kami keluar perlahan—lahan bersembunyi seperti burung qata sehingga kami bertemu kesemua
berjumlah tujuh puluh tiga orang lelaki dan dua orang perempuan keluarga kami iaitu Nasibah binti Ka’ab
dan Asma’ binti ‘Amru bin ‘Adiy’.
“Di lorong itu kami menunggu ketibaan Rasulullah, akhirnya Baginda pun tiba dengan diiringi
oleh bapa saudaranya Al ‘Abbas bin ‘Abdul Muttalib. Sidang ramai pun berkata: “Ambillah dari kami apa
saja yang engkau mahu untuk tuan hamba dan Tuhan.” Kemudian Rasulullah pun berucap di samping
membaca beberapa ayat Al—Qur’an sambil menyeru ke jalan Allah dan mempelawa mereka kepada
agama Islam. Di akhirnya RasuluLlah menyuarakan hasrat baginda, katanya: “Saya berjanji dengan kamu
supaya sanggup mempertahankan diriku seperti mana kamu mempertahankan anak isteri kamu.”
Al Barra’ bin Ma’rur memegang tangan RasuluLlah dan berikrar: “Ya, demi Allah yang mengutus
engkau dengan kebenaran sebagai Nabi, kami berjanji dan berikrar akan membela diri engkau
sepertimana kami mempertahankan diri sendiri, berjanjilah dan percayalah kami wahai RasuluLlah, demi
Tuhan, kami kesemua adalah juara peperangan dan persenjataan belaka, keistimewaan ini kami warisi
sejak turun temurun dari datuk nenek kami yang ulung.”
Semasa Al Barra’ sedang membuat ucapan dan penegasannya itu, Abu Al-Haitham bin Al-Tihan
menyampuk, kata beliau, “Wahai RasuluLlah, sesungguhnya antara kami dan orang Yahudi termetri satu
perikatan dan akan kami putuskan perikatan tadi, andaikata Tuhan telah menolong tuan hamba mendapat
kemenangan yang membolehkan tuan hamba beredar pulang ke pangkuan keluarga dan kaum puak
sendiri, apakah rela tuan hamba berbuat demikian meninggal kami?
RasuluLlah senyum lantas berkata: “Tidakkah kita ini sudah sedarah sedaging, kalau runtuh samasama
runtuh, aku ini kamu dan kamu itu aku, akanku perangi sesiapa yang memerangi kamu dan
berdamai dengan sesiapa yang kamu damaikan.”
RasuluLlah meminta dengan katanya: “Pilihlah dua belas orang di antara kamu sebagai pengawas
“Al Naqib” untuk kaum puaknya.” Mereka pun pilihlah dua belas orang pengawas; sembilan dari puak
Al-Khazraj dan tiga dari ‘Aus. Sejurus selepas pemiihan, RasuluLlah pun beramanah dan berpesan
kepada pengawas yang dipilihnya itu: “Kamulah bertanggungjawab mengawas kaum puak kamu
sebagaimana pengikut ‘Isa ‘Alaihissalam, dan aku ini pengawas kaumku.”
Fiqh Al-Sirah 1
95
Al-Barra’ bin Ma’rur adalah orang pertama berjabat tangan dengan RasuluLlah tanda bersetuju,
lepas itu barulah peserta yang lain turut berjabat.
Setelah kesemua mereka membuat perjanjian RasuluLlah pun berkata: “Dan sekarang ini bolehlah
kamu bersurai balik ke tempat masing-masing”. Al ‘Abbas bin ‘Ubadah bin Naflah berkata: “Demi Allah
yang mengutus engkau dengan sebenarnya, sekiranya tuan hamba setuju besok akan saya selesai keluarga
saya dengan pedang-pedang kami.” Jawab RasuluLlah: “Kita tidak disuruh bertindak demikian, dan
bersurailah ke tempat masing-masing.
Kami pun pulang ke tempat tidur masing-masing, di mana kami tidur sampai ke pagi hari. Bila
pagi menyusur tiba, sebilangan puak Quraisy datang ke tempat kami, mereka melaung: “Wahai sekelian
kaum Khazraj, sesungguhnya suatu berita hangat telah sampai ke pengetahuan kami, di mana kamu
merancang hendak membawa keluar saudara kami itu (Muhammad) dari sini, dan kami telah dengar juga
kamu telah berjanji dengannya untuk memerangi kami, demi Tuhan sesungguhnya peperangan yang
paling benci bagi kami ialah peperangan dengan kamu sekelian.”
Keluarga kami yang musyrik dan kafir bangun menyumpah-nyumpah kata mereka: “Sedikit pun
kami tak tahu ...“ Perkara ini memang benar tetapi mereka tidak tahu, kemudian Ka’ab bin Malik
menyambung ceritanya: “Setengah-setengah dari kami memerhati satu sama lain.”
Setelah semua orang pulang dari ‘Mina’ maka puak musyrikin pun membuat siasatan lanjut
mengenai berita yang dihebohkan oleh Quraisy itu, di mana mereka dapati berita itu memang benar
seperti yang diheboh-hebohkan. Mereka pun keluar mencari kami, antaranya mereka berjumpa Sa’ad bin
‘Ubadah di suatu tempat berhampiran dengan Makkah bernama ‘Azakhur’ dan Munzir bin Amru kedua—
dua mereka ini pengawas tetapi mereka tidak sempat menangkapnya. Ada pun Sa’ad bin ‘Ubadah mereka
telah mengikat kedua-dua tangan ke lehernya kemudian diseret dengan binatang tunggangannya hingga
sampai ke bandar Makkah. Di sana mereka menyebat dan merabut-rabut rambutnya yang panjang.
Sa’ad sendiri telah menceritakannya: “Allah sahaja yang mengetahui ketika aku di dalam tangan
mereka, maka semasa aku diseret tiba—tiba seorang di antara mereka datang sambil berkata: “Apa cerita
awak ini tidak adakah salah seorang dari Quraisy yang telah kamu meminta perlindungan?” Jawab Sa’ad:
“Oh Ya! Sebenarnya aku di sini di bawah perlindungan dan perjanjian Jabir bin Mut’am dan Al Harith
bin Umaiyah, seperti perlindunganku kepada mereka bila mereka berada dalam negeriku” kata orang itu:
Kalau begitu laung dan pekikkan nama mereka. Akupun melaungkan nama mereka. Akhirnya mereka pun
sampai di mana mereka membebaskan aku dari tangan dan keganasan mereka.”
Ibnu Hisyam seorang penulis sejarah Rasulullah mencatat begini: “Dimetrikan perjanjian
peperangan (Bai’atul Harb atau Bai’atul ‘Aqadah Kedua) tepat pada ketika Tuhan memberi arahan
kepada RasulNya supaya berperang. Perjanjian itu mengandungi beberapa syarat selain daripada syaratsyarat
perjanjian Al ‘Aqabah yang pertama dulu. Perjanjian yang pertama itu juga dikenal dengan
‘perjanjian wanita’ di mana RasuluLlah belum lagi diarah supaya berperang. Selepas RasuluLlah diarah
dan diizinkan oleh Allah supaya berjihad dan berperang maka RasuluLlah dan umat Islam pun berikrar di
perjanjian Al ‘Aqabah yang kedua ini untuk berjuang ke titisan darah yang terakhir. Tuhan pula telah
berjanji kepada mereka yang benar-benar ikhlas dan menepati akan ikrar itu syurga nirwanalah sebagai
balasan.”
‘Ubãdah bin Al-Samit menceritakan: “Kami telah berikrar di dalam Al Bai’atul ‘Aqabah yang
kedua atau Bai’ah Al Harb akan taat setia di masa kesusahan mahupun di masa senang, di masa genting
mahupun di masa tenang berjanji tidak akan berpecah, berjanji akan bercakap benar di mana-mana saja
berada dan berjanji tidak akan takut sesuatu kerana Allah.”
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ( 39 ) الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَن يَقُولُوا رَبُّنَا
اللَّهُ وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْآَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ آَثِيرًا وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ
( مَن يَنصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ ( 40
Firman Allah: -
Fiqh Al-Sirah 1
96
Yang bermaksud:
“Telah diizinkan (berperang) kepada mereka yang diperangi, kerana sesungguhnya mereka telah
dianiaya. Dan sesungguhnya Allah adalah Maha Kuasa menolong mereka itu (iaitu) mereka yang
telah diusir dan kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, hanya mereka berkata:
Tuhan kami hanyalah Allah. Sekira Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan
sebahagian yang lain tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja rumah rumah
ibadat Yahudi dan Masjid—masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah dan
sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agamaNya) bahawasanya Allah
sungguh Maha Kuat, Maha Perkasa”
(Surah Al-Hajj: Ayat 39 — 40)
Inilah ayat Al Qur’an yang julung-julung diturunkan mengenai peperangan di mana dibenar dan
diizinkan kepada RasuluLlah berperang dan berjihad (Lihat Tabaqat Ibnu Sa’d dan Tahzib Sirah Ibnu
Hisyam) yang bererti:
PENGAJARAN DAN RENUNGAN
Perjanjian ini adalah seperti dengan perjanjian yang pertama dulu kerana kedua-duanya merupakan
pengisytiharan iqrar keta’atan dalam Islam di hadapan RasuluLlah, mengangkat sumpah ta’at setia dan
ikhlas demi agama Allah dan berikrar untuk menjunjung segala perintah RasuluLlah.
Kalau macam mana pun perlu kita perhatikan dua titik perbezaan yang penting terdapat di antara
dua perjanjian ini yang patut kita perhati dan teliti:
(Pertama): Bilangan peserta di dalam perjanjian pertama seramai dua belas orang lelaki dan di dalam
perjanjian kedua telah meningkat kepada tujuh puluh lebih termasuk dua peserta wanita.
Mereka yang dua belas orang iaitu peserta perjanjian pertama telah pun pulang ke Madinah
bersama—sama mereka Mus’ab bin ‘Umair bukan semata-mata pulang untuk mengasing diri dari
masyarakat atau tinggal berdiam diri di rumah masing masing tetapi sebagai tanggungjawab, mereka telah
berusaha untuk mengembangkan agama Islam di kalangan masyarakat masing-masing, lelaki dan
perempuan. Mereka memperdengarkan potongan-potongan ayat Al-Qur’an, menerangkan selengkapnya
hukum-hakam dan peraturannya. Atas daya usahalah maka Islam telah berkembang dengan pesat di Kota
Madinah di tahun itu juga. Pendek kata tidak ada sebuah rumah pun yang tidak dibenderangkan dengan
cahaya Islam. Tajuk perbincangan harian mereka ialah Islam serta keistimewaan hukum—hakamnya.
Inilah kewajipan dan tanggungjawab tiap muslim di kala dan di mana juga mereka berada.
(Kedua): Artikel—artikel perjanjian pertama tidak menyebut sama sekali soal jihad dan perjuangan.
Sebaliknya di dalam perjanjian kedua dengan terus terang menyuarakan supaya jihad, perjuangan dan
mempertahankan keselamatan RasuluLlah itu menjadi tanggungjawab tiap muslim dengan apa jalan
sekalipun.
Berlakunya perbezaan ini disebabkan para peserta perjanjian pulang ke Madinah setelah mengaku
akan bertemu dengan RasuluLlah di tempat itu juga di musim hadapan, dengan niat akan membawa
bersama mereka bilangan lebih ramai penganut-penganut Islam di samping memperbaharui sumpah setia
mereka. Jika demikian maka tidak perlu lagi diadakan ikrar jibad dan perjuangan kerana kebetulan pula
pada waktu itu perintah Allah belum lagi diterimanya, tambahan pula para peserta semua akan bertemu
kembali di musim hadapan.
Dengan itu dikatakan bahawa perjanjian ini hanya buat sementara sah lantaran artikel_artikelnya
yang tidak meliputi, malahan serupa dengan perjanjian wanita yang dimetrikan selepasnya.
Perjanjian kedua pula merupakan faktor asas kepada peristiwa hijrah RasuluLlah ke Madinah dan
oleh yang demikian ianya begitu lengkap dan merangkumi segala pninsip yang bakal dilaksanakan
selepas hijrah nanti. Antara yang terpenting ialah jihad dan mempertahankan Da’wah islamiyyah dengan
tenaga dan kekuatan, walau pun suruhan ini tidak diperintahkan oleh Tuhan di Makkah tetapi Allah telah
mengilhamkan kepada RasulNya yang suruhan itu akan diwajibkan di masa hadapan nanti.
Fiqh Al-Sirah 1
97
Dari sini dapatlah kita fahamkan bahawa perintah berjihad dan berperang di dalam Islam tidak
diwajibkan kecuali setelah berlakunya hijrah ke Madinah, mengikut pendapat yang benar. Bukanlah
sepertimana yang boleh difahamkan dari Ibnu Hisyam, yang rnengatakan bahawa berjihad telahpun
diwajibkan sebelum hijrah iaitu ketika dimetrikan peijanjian Al ‘Aqabah yang kedua. Sebenarnya tidak
disebut langsung di dalam artikel perjanjian ‘Aqabah yang kedua itu apa-apa perintah atau suruhan
berjihad, kerana Nabi sendiri ketika mengikat penjanjian dengan penduduk Madinah itu meminta supaya
berjihad hanya bila mana beliau hijrah ke sana nanti. Buktinya, RasuluLlah telah tidak setuju dengan apa
yang diutarakan oleh Al-’Abbas bin ‘Ubadah selepas perjanjian yang katanya: “Demi Tuhan yang telah
mengutus engkau dengan benar, andai tuan hamba benar maka akan kami buat perhitungan dengan
keluarga kami dengan mata pedang pada besok hari.” Jawab RasuluLlah: “Kita belum lagi diarah berbuat
demikian, pulanglah ke tempat masing-masing.”
Mengikut pendapat yang dipersetujui bahawa ayat Al Qur’an yang pertama yang diturunkan
berhubung denganjihad ialah ayat:
( أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا وَإِنَّ اللَّهَ عَلَى نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ ( 39
Yang bermaksud
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, kerana sesungguhnya mereka
telah dianiaya. Dan Allah adalah Maha Kuasa menolong mereka itu.”
(Surah Al-Hajj 22 : 39)
Mengikut apa yang diceritakan oleh Al Tarmizi, Al Nasa’i dan yang lain yang diambil dan Ibnu
‘Abbas, katanya: “Semasa RasuluLlah dihalau dari Makkah, Abu Bakar dengan kesal berkata: “Mereka
telah menghalau Nabi sendiri, sesungguhnya kita ini berserahlah kepada Allah dan sesungguhnya kepada
Nya jua kita akan kembali, sudah tiba masanya yang mereka akan musnah”. Ibnu ‘Abbas menambah kata:
“Di kala itulah Tuhan menurunkan ayat Al Qur’an ini. Aku sedar akan berlaku peperangan” tambah Abu
Bakar RadhiyaLlahu ‘anh.
Adapun sebab dan kenapa maka terlewat suruhan berjuang dan berjihad dengan tenaga kekerasan
hingga saat ini, ini adalah kerana beberapa hikmat:—
1. Memang tepat dan kena pada tempatnya memperkenalkan Islam itu kepada ramai kemudian
baru diarahkan kepada perjuangan dan peperangan. Berda’wah memberi penerangan selengkapnya,
menyingkap segala tabir yang membawa kepada kesamaran diikuti dengan pendedahan hakikat Islam
yang sebenar. Tidak syak lagi beginilah tenaga, cara dan peningkat perjuangan.
Sebab itulah maka tanggungjawab melaksanakannya adalah menjadi kewajipan bersama, di mana
tiap muslim disuruh menyumbang tenaga bakti.
2. Sebagai rahmat Ilahi juga ke atas hambaNya. Ia (Allah) tidak mewajibkan perang dan jihad itu
sebelum umat Islam mempunyai tempat tinggal sendiri. Telah wujud sebuah Negara Islam, yang
merupakan benteng kubu pertahanan mempertahan dan melindungkan diri di kala perlu, di sini maka
Madinah Al Munawwarahlah Negara Islam yang pertama di ‘alam ini.
Labels:
Islam
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Sample Text
Kategori
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Social Profiles
Arsip Blog
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
Pengikut
Guest Counter
Powered by Blogger.
Labels
- Akuntansi Manajemen (13)
- Bank dan L Keuangan (18)
- Bisnis Internasional (11)
- Bisnis Syariah (15)
- Dasar Akuntansi (33)
- Ekonomi (18)
- Elektronik (4)
- Etika Bisnis (2)
- Filsafat Ilmu (1)
- Hukum (4)
- Humor (7)
- IE Mikro (12)
- Islam (141)
- Kata Bijak (1)
- Kesehatan (48)
- Komputer (71)
- Komunikasi Bisnis (25)
- Koperasi dan UKM (16)
- Makroekonomi (26)
- Manajemen Biaya (10)
- Manajemen Pemasaran (15)
- Manajemen SDM (28)
- Motivasi (2)
- news (1)
- Pendidikan Pancasila (12)
- Pengantar Bisnis (1)
- Pengantar Manajemen (8)
- Pengetahuan (189)
- Perekonomian Indonesia (12)
- Perpajakan (19)
- Renungan (5)
- Umum (3)
- Wiraswasta (14)
Ads 468x60px
Popular Posts
-
FUNGSI MOTHERBOARD Pusat pengendali yang mengatur kerja dari semua komponenyang terpasang padanya. Mengatur pemberian daya listrik pada seti...
-
BABI PENDAHULUAN 1.1 LatarBelakang Keperibadian adalah nilai-nilai karakteristik, watak,sikap dan sifat serta keyakinan dan cita-cita hidu...
-
Pengertian CDMA dan GSM sendiri sebenernya sama, yaitu teknologi standar komunikasi selular. Secarafisik, bentuk handphone cdma gsm sama b...
-
Definisi danPengertian Organisasi 1. Organisasi Menurut Stoner Organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang ...
-
1. Arti Utilitarisme adalah faham atau aliran dalam filsafat moral yangmenekankan prinsip manfaat atau kegunaan ( theprinciple o...
-
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 terdiri dari paragraf 36 - 4 7 . Pernyataan ini harus dibaca da...
-
Segala puji bagi Allah, teriring doa dan keselamatan semoga terlimpah atas nabi dan rasul termulia: Muhammad SAW, juga atas keluarga dan par...
-
Konservasiitu sendiri merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri ataskata con ( together ) dan servare ( keep/save ) yangmemil...
-
eramuslim - Setiap orang pasti pernah mengalami stres. Dan, setiap orang tentu berbedabeda mengatasi stres tersebut. Sebuah penelitian baru ...
-
Dari beberapa buku para ahli, yang menghiasi mejaperpustakaan kecil saya dan berhasil saya baca, semakin luaslah capaianpengertian sastra. S...
Blog Archive
-
▼
2011
(773)
-
▼
October
(311)
- Pengertian Istilah Dalam Komputer
- Pengertian Webserver
- LAPORAN KEUANGAN
- Persamaan Akuntansi
- Klasifikasi Rekening
- Pengertian Akuntansi
- PENGERTIAN NARKOBA
- Pengertian Cookies
- Pengertian Konstitusi
- Pengertian Masyarakat Madani
- PENGERTIAN SUPERVISI PENDIDIKAN
- Pengertian LSM
- Pengertian Signal To Ratio (SNR)
- Pengertian hukum tata Negara
- Pengertian Istilah BIOS, BOOTSTRAP, BOOTLOADER, da...
- Definisi/Pengertian Virus Komputer, Worm, Trojan, ...
- Pengertian MySQL
- Pengertian Power Supply Unit
- Pengertian Musik dari Berbagai Tokoh
- PENGERTIAN DAN TUJUAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH
- Pengertian Ulumul Qur’an
- Pengertian Statistik
- Pengertian Pendidikan Agama Islam menurut berbagai...
- PENGERTIAN KONSERVASI
- Pengertian Dan Hakikat Muhammadiyah_makalah abdi
- pengertian perintah dasar c++
- PENGERTIAN DAN CIRI-CIRI BELAJAR
- PENGERTIAN ORGANISASI
- Pengertian Kecerdasan Emosional
- PENGERTIAN SUNNAH
- PERGESERAN PENGERTIAN "SUNNAH" KE "HADITS" I...
- Pengertian Dan Jenis Slot Memori
- Pengertian Etika
- PENGERTIAN MANAJEMEN STRATEGIK DAN RUANG LINGKUPNYA
- Pengertian Hukum (Elementer)
- Pengertian Manajemen
- PERUMUSAN DEMOKRASI PANCASILA
- SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA
- FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA
- CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA
- PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA
- DEMOKRASI PANCASILA
- PENGERTIAN DAN PENGENALAN INTERNET
- Pengertian Musik Nusantara
- Pengertian Dan Fungsi Motherboard
- Pengertian LAN,WAN,MAN
- Pengertian Disiplin
- Pengertian Semantik
- Pengertian Wakaf
- PENGERTIAN KONSELING MENURUT PARA AHLI
- PENGERTIAN DEFINISI DAN RUMUS BEP / TITIK IMPAS
- PENGERTIAN DAN PERKEMBANGAN TEORI PEMBELAJARAN
- Pengertian dan Fungsi ROM
- Pengertian Kurikulum Menurut Para Ahli
- PENGERTIAN BUDAYA POLITIK
- Pengertian OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)
- Tugas-tugas dalam Data mining
- Arsitektur Sistem Data mining
- PENGERTIAN DATA MINING DAN FUNGSI-FUNGSI DATA MINING
- PENGERTIAN DAN HAKEKAT PENDIDIKAN ISLAM
- Pengertian Internet dan Intranet
- Kelebihan Linux Ubuntu daripada yang lainnya
- keunggulan Linux
- Pengertian Linux
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN SISTEM INFORMASI
- PENGERTIAN TEKNOLOGI INFORMASI
- SISTEM BIAYA STANDAR DAN PENENTUAN HARGA POKOK VAR...
- BIAYA BAHAN BAKU DAN BIAYA TENAGA KERJA
- METODE HARGA POKOK PROSES PENGANTAR
- DEPARTEMENTALISASI BIAYA OVERHEAD PABRIK
- METODE HARGA POKOK PESANAN
- BIAYA OVERHEAD PABRIK
- AKUNTANSI BIAYA DAN PENGERTIAN BIAYA
- Pengertian Kelompok Persepsi, Organisasi, Motivasi...
- PENGERTIAN WAHABI
- Pengertian Dan Fungsi Harddisk
- Pengertian Budi Pekerti
- Pengertian dan Bentuk Badan Usaha
- PENGERTIAN TASAWUF DAN TUJUAN TASAWUF
- Sejarah dan Keunggulan Teknologi CDMA
- Persamaan dan Perbedaan GSM dan CDMA
- Sastra Menurut Ahli Bedah Sastra, Budayawan dan Se...
- Sastra, Sesuatu yang Agung*
- Pengertian Pergaulan Bebas
- Pengertian Gerbang Logika
- PENGERTIAN BIMBINGAN DAN KONSELING MENURUT BEBERAP...
- Pengertian e - Government
- Pengertian Bandwith
- Pengertian Jaringan dalam sistem telekomunikasi
- Definisi Sosiologi Menurut Beberapa Ahli
- PENGERTIAN SOSIOLOGI MENURUT PARA AHLI
- UNSUR INTRINSIK DAN UNSUR EKSTRINSIK SASTRA
- SEJARAH PERKEMBANGAN SASTRA
- Macam - macam / jenis Sastra
- PENGERTIAN SASTRA
- pengertian metodologi penelitian
- makalah pengertian identifikasi masalah dan tujuan...
- Sejarah Islam Di Spanyol
- SEJARAH PERKEMBANGAN SENAM
- Sejarah Dunia Kuno / Masa Silam
-
▼
October
(311)
0 comments:
Post a Comment