Monday, March 12, 2012

Pengertia Zakat


Zakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia,ensiklopedia bebas
Zakat adalah sedekah yang wajib dikeluarkan umat Islammenjelang akhir bulan Ramadhan, sebagai pelengkap ibadah puasa. Zakat merupakan salah satu rukunketiga dari Rukun Islam.
Etimologi
Secara harfiah zakat berarti "tumbuh","berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan".Sedangkan secara terminologi syari'ah,zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah danperhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Sejarah Zakat
Setiap umat Muslim berkewajiban untuk memberikan sedekahdari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an.Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberianyang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islamdiperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajakbertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yangmiskin.[1]. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalamnegara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturanpemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2].

Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipildan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok ituadalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orangyang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3]. Syari’ah mengatur dengan lebih detail mengenaizakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para kalifahdan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakandengan berdasarkan hukum lagi. [4]
 Hukum Zakat
Zakat merupakansalah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya[syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiapmuslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalamkategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rincidan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosialkemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembanganummat manusia.
Macam-Macam Zakat
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
  • Zakat Fitrah
  • Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat Maal (Harta)
  • Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
  • Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  • Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Muallaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  • Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  • Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  • Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  • Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang kaya. Rasulullah bersabda,"Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yangmempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat
 Faedah Diniyah (segi agama)
1.    Dengan berzakat berarti telahmenjalankan salah satu dari Rukun Islamyang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia danakhirat.
2.    Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannyayang memuat beberapa macam ketaatan.
3.    Pembayar zakat akan mendapatkanpahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allahmemusnahkan ribadan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskanbahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allahberlipat ganda.
4.    Zakat merupakan sarana penghapusdosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
 Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.    Menanamkan sifat kemuliaan, rasatoleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.    Pembayar zakat biasanya identikdengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yangtidak punya.
3.    Merupakan realita bahwamenyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaumMuslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akanmenjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.    Di dalam zakat terdapat penyucianterhadap akhlak.


 Faedah Ijtimaiyyah (Segi SosialKemasyarakatan)
1.    Zakat merupakan sarana untukmembantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompokmayoritas sebagian besar negara di dunia.
2.    Memberikan dukungan kekuatan bagikaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompokpenerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.    Zakat bisa mengurangi kecemburuansosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karenamasyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomitinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisatersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpahitu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisandan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.    Zakat akan memacu pertumbuhanekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.    Membayar zakat berarti memperluasperedaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan makaperputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.


 Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.    Mengurangi kesenjangan sosial antaramereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.    Pilar amal jama'i antara mereka yangberada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangkameninggikan kalimat Allah SWT.
3.    Membersihkan dan mengikis akhlakyang buruk
4.    Alat pembersih harta dan penjagaandari ketamakan orang jahat.
5.    Ungkapan rasa syukur atas nikmatyang Allah SWT berikan
6.    Untuk pengembangan potensi ummat
7.    Dukungan moral kepada orang yangbaru masuk Islam
8.    Menambah pendapatan negara untukproyek-proyek yang berguna bagi ummat.


 Zakat dalam Al Qur'an
  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About

Featured Posts Coolbthemes