Monday, July 4, 2011

Pengertian / Arti IPTEK


PTEK merupakansingkatan dari Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki,menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dariberbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkanrumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkuppandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Lalu pengetahuan adalah informasi atau maklumat yang diketahui atau disadari oleh seseorang. Pengetahuantermasuk, tetapi tidak dibatasi pada deskripsi, hipotesis, konsep, teori, prinsip dan proseduryang secara Probabilitas Bayesian adalah benar atau berguna. Sedangkan teknologi atau pertukangan memiliki lebih dari satu definisi.Salah satunya adalah pengembangan dan aplikasi dari alat, mesin, material dan proses yang menolong manusiamenyelesaikan masalahnya. Sebagai aktivitas manusia, teknologi mulai sebelum sains dan teknik. Kata teknologi sering menggambarkan penemuan dan alat yangmenggunakan prinsip dan proses penemuan saintifik yang baru ditemukan. Akan tetapi, penemuanyang sangat lama seperti roda dapatdisebut teknologi.


Peran Islam dalam perkembangan iptek

Peran Islam dalam perkembangan iptek padadasarnya ada 2 (dua).
Pertama, menjadikan Aqidah Islam sebagaiparadigma ilmu pengetahuan. Paradigma inilah yang seharusnya dimiliki umatIslam, bukan paradigma sekuler seperti yang ada sekarang. Paradigma Islam inimenyatakan bahwa Aqidah Islam wajib dijadikan landasan pemikiran (qa’idahfikriyah) bagi seluruh bangunan ilmu pengetahuan. Ini bukan berarti menjadiAqidah Islam sebagai sumber segala macam ilmu pengetahuan, melainkan menjadistandar bagi segala ilmu pengetahuan. Maka ilmu pengetahuan yang sesuai denganAqidah Islam dapat diterima dan diamalkan, sedang yang bertentangan dengannya,wajib ditolak dan tidak boleh diamalkan.
Kedua, menjadikan Syariah Islam (yanglahir dari Aqidah Islam) sebagai standar bagi pemanfaatan iptek dalam kehidupansehari-hari. Standar atau kriteria inilah yang seharusnya yang digunakan umatIslam, bukan standar manfaat (pragmatisme/utilitarianisme) seperti yang adasekarang. Standar syariah ini mengatur, bahwa boleh tidaknya pemanfaatan iptek,didasarkan pada ketentuan halal-haram (hukum-hukum syariah Islam). Umat Islamboleh memanfaatkan iptek, jika telah dihalalkan oleh Syariah Islam. Sebaliknyajika suatu aspek iptek telah diharamkan oleh Syariah, maka tidak boleh umatIslam memanfaatkannya, walau pun ia menghasilkan manfaat sesaat untuk memenuhikebutuhan manusia.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

About

Featured Posts Coolbthemes