Tuesday, October 11, 2011

Pengertian Riba


I. Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secaralinguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilahteknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secarabathil. Adabeberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benangmerah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalamtransaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangandengan prinsip muamalat dalam Islam.

Mengenai hal ini Allah I mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu denganjalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
Dalam kaitannya dengan pengertian al bathil dalam ayat tersebut, Ibnu Al ArabiAl Maliki, dalam kitabnya Ahkam Al Qur’an, menjelaskan:

“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalamayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksipengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah.”

Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksibisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil.Seperti transaksi jual-beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalamtransaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yangdinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan sipenyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun, jikadibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual-beli si pembeli membayar harga atasimbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, parapeserta pengkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakanmodal juga turut serta menanggung kemungkinan risiko kerugian yang bisa sajamuncul setiap saat.

Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjamanmengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yangditerima si peminjam kecuali ke-sempatan dan faktor waktu yang berjalan selamaproses peminjaman tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjamdiwajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untungdalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.

Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya denganfaktor waktu semata tanpa ada faktor orang yang menjalankan danmengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untungbisa juga rugi. Pengertian senada disampaikan oleh jumhur ulama sepanjangsejarah Islam dari berbagai mazhahib fiqhiyyah. Di antaranya:
1. Badr Ad Din Al Ayni pengarang Umdatul Qari Syarah Shahih Al Bukhari:
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berartipenambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.”
2. Imam Sarakhsi dari mazhab Hanafi:
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanyaiwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.”
3. Raghib Al Asfahani :
“Riba adalah penambahan atas harta pokok”
4. Imam An Nawawi dari mazhab Syafi’i:
“Riba adalah penambahan atas pinjaman seiring bertambahnya waktu”
Dari penjelasan Imam Nawawi di atas sangat jelas bahwa salah satu bentuk ribayang dilarang Al Qur’an dan As Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karenaunsur waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal dengan bunga kreditsesuai lama waktu pinjaman.
5. Qatadah:
“Riba jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hinggawaktu tertentu. Apabila telah datang saat pembayaran dan si pembeli tidak mampumembayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.”
6. Zaid bin Aslam:
“Yang dimaksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalandengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saatjatuh tempo ia berkata: ‘bayar sekarang atau tambah.’”
7. Mujahid
“Mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidakmampu bayar) si pembeli memberikan ‘tambahan’ atas tambahan waktu.”
8. Ja’far Ash Shadiq dari kalangan Syiah:
Ja’far Ash Shadiq berkata ketika ditanya mengapa Allah I mengharamkan riba –“Supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenankanuntuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorang tidak berbuat ma’ruf lagiatas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untukmenjalin hubungan yang erat dan kebajikan antarmanusia.”
9. Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali
“Imam Ahmad bin Hanbal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab:Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanyaapakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, iaharus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas pe-nambahan waktu yangdiberikan.”

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes