Saturday, October 22, 2011

Pengertian Konstitusi



Konstitusi Negara bisa disebut dengan Undang-Undang Dasar (UUD),  istilah Konstitusi dan Undang-Undang Dasar(UUD) dua istilah yang terkait dengan norma atau ketentuan dasar dalamkehidupan kenegaraan dan kebangsaan.
Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer yang berartimembentuk, maksudnya pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara.Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata cume (bersamadengan) dan statuere (mendirikan, menetapkan sesuatu). SedangkanUndang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, gronwet (gron : tanah atau dasar, wet : undang-undang). Istilah konstitusidalam bahasa Inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar,yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulisyang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahandiselengarakan dalam suatu masyarakat.
            Dari istilah di atas dapat disimpulkan bahwa konstitusi adalah kumpulan aturandan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum yang mengatur kekuasaan pemerintah, rakyat, dan hubungan keduanya.


Tujuan danFungsi Konstitusi

            Tujuan konstitusi adalah membatasitindakan sewenang-wenang pemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah,dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat, sedangkan fungsikonstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk sistempolitik dan sistem hukum negaranya. Dalam paham konstitusi demokratisdijelaskan bahwa isi konstitusi meliputi :
  1. Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
  2. Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
  3. Peradilan yang bebas dan mandiri.
  4. Pertanggungjawaban kepada rakyat (akuntabilitas publik) sebagi sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.
Keempat calupandi atas merupakan dasar utama bagi pemerintahan yang konstitusional. Namun,indikator negara atau pemerintahan disebut demokratis tidak tergantung padakonstitusinya, sekalipun konstitusinya menetapkan aturan dan prinsip-prinsip diatas, jika tidak dijalankan dalam praktik penyelengaraan tata pemerintahan,negara tersebut belum bisa dikatakan Negara yang konstitusional atau menganutpaham konstitusi demokrasi.

Sejarahdan Perkembangan Konstitusi

            Konstitusi sudah lama dikenal sejakzaman Yunani, pada masa itu pemahaman tentang “konstitusi” hanyalah merupakansuatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Sejalan denganperjalanan waktu, pada masa Kekaisaran Roma pengertian konstitusi (constitutionnes)mengalami perubahan makna; ia merupakan suatu kumpulan ketentuan sertaperaturan yang dibuat oleh para kaisar, pernyataan dan pendapat ahli hukum,negarawan, serta adat kebiasaan setempat selain undang-undang. Adanyakonstitusi Roma berpengaruh cukup besar sampai Abad Pertengahan memberikan inspirasibagi tumbuhnya paham Demokrasi Perwakilan dan Nasionalisme. Dua paham inimerupakan cikal bakal muncul paham kostitusionalisme modern.
Selanjutnya pada abad VII (zaman klasik) lahirlah Piagam Madinah atauKonstitusi Madinah. Piagam Madinah yang dibentuk pada awal masa klasikIslam (622 M) merupakan aturan pokok tata kehidupan bersama di Madinah yang dihuni oleh bermacam kelompok dan golongan: Yahudi, Kristen, Islam, dan lainnya.Konstitusi Madinah berisikan tentang hak bebas berkeyakinan, kebebasan berpendapat,kewajiban dalam hidup kemasyarakatan, dan mengatur kepentingan umum dalamkehidupan sosial yang majemuk. Konstitusi Madinah merupakan satu bentukkonstitusi pertama di dunia yang memuat materi sebagaimana layaknya konstitusimodern.
Pada paruh kedua abad XVII, kaum bangsawan Inggris menang dalam revolusiistana, mengakhiri absolutisme kekuasaan raja dan menggantikannya denganparlemen sebagai pemegang kedaulatan, akhir revolusi pada tahun 1776 Inggrismenetapkan konstitusi sebagai dasar negara yang berdaulat.
Konstitusi dalam model tertulis di pelopori oleh Amerika, kemudiandiikuti oleh berbagai negara di eropa. Konstitusi sebagai UUD atau seringdisebut “Konstitusi Modern” muncul bersamaan dengan perkembangan sistemdemokrasi perwakilan, demokrasi perwakilan muncul sebagai pemenuh kebutuhanrakyat akan lembaga perwakilan (legislatif) . Lembaga ini dibutuhkan sebagaipembuat UU untuk mengurangi dan membatasi dominasi para raja, alasan inilahmenempatkan konstitusi tertulis sebagai hukum dasar yang posisinya lebih tinggidaripada raja.
Lahir konstitusi di Indonesia, Indonesia sebagai negara hukum memilikikonstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dirancang padatanggal 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945, disahkan dan ditetapkan oleh PPKI padahari Sabtu 18 Agustus 1945. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebelumperubahan UUD 1945 alat kelengkapan negara dalam UUD 1945 adalah LembagaKepresidenan, MPR, DPA, DPR, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman. Setelah amandemensecara keseluruhan terhadap UUD 1945, reformasi ketatanegaraan di Indonesiaterkait dengan lembaga kenegaraan yang merupakan hasil dari proses amandemenUUD 1945 itu sendiri, mengkelompokan tugas pokok dan fungsi lembaga dikelompokan dalam kelembagaan sebagai bentuk dari pemisahan kekuasaan (triaspolitica) :

  1. Legislatif adalah badan pemerintah dengan kuasa membuat hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang, dalam ketatanegaraan Indonesia legislatif direpresentasikan pada 3 lembaga yakni MPR, DPR, DPD.

  1. Eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden, beserta menteri-menterinya (kabinetnya). Dalam arti luas, lembaga eksekutif juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh karenanya sebutan mudah bagi lembaga eksekutif adalah pemerintah. Lembaga eksekutif dijalankan oleh Presiden dan dibantu oleh para menteri, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan undang undang yang dibuat oleh Legislatif dan aturan-aturan turunannya, termasuk memperjelas/menjabarkan agar undang undang tersebut bisa dilaksanakan dan dimengerti oleh masyarakat. Jumlah anggota eksekutif jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah anggota legislatif, hal ini bisa dimaknai karena eksekutif berfungsi hanya menjalankan undang-undang yang dibuat oleh legislatif. Pelaksanaan undang-undang ini tetap masih diawasi oleh legislatif.

  1. Yudikatif yakni badan yang mengawasi pelaksanaan undang-undang termasuk memberikan hukuman kepada warga masyarakat yang telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Cabang kekuasaan yudikatif berpuncak pada kekuasaan kehakiman yang juga dipahami mempunyai dua pintu, yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Posisi masing masing lembaga setara, yaitu sebagai lembaga tinggi negarayang memiliki korelasi satu sama lain dalam menjalankan funsi check andbalances antarlembaga tinggi tersebut.
            Konstitusi merupakan media bagiterciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara. Dengan katalain, Negara yang memilih demokrasi sebagai system ketatanegaraannya, makakosntitusi merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi demokrasidi negara tersebut sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintahan yangdemokrasi pula.
            Setiap konstitusi yang digolongkansebagai konstitusi demokrasi haruslah memiliki prinsip – prinsip dasardemokrasi dalam kehidupan bernegara, yaitu :
  1. Menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
  2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
  3. Adanya jaminan penghargaan terhadap hak – hak individu warga negara dan penduduk negara, sehingga dengan demikian entitas kolektif, tidak dengan sendirinya menghilangkan hak – hak dasar per orang.
  4. Pembatasan pemerintahan.
  5. Adanya jaminan terhadap keutuhan negara nasional dan integritas wilayah.
  6. Adanya jaminan keterlibatan rakyat dalam proses bernegara melalui pemilihan umum yang bebas.
  7. Adanya jaminan berlakunya hukum dan keadilan melalui proses peradilan yang independen.
  8. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan yang meliputi:
a.      Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitica
b.     Kontrol dan keseimbangan lembaga – lembagapemerintahan.

Kesimpulan
            Tata Negara dan praktik kehidupankenegaraan mencerminkan suasana yang demokratis apabila konstitusi atau Undang-  Undang Dasar (UUD) negara tersebutmemuat rumusan tentang pengelolaan kenegaraan secara demokratis dan pengakuanhak asasi manusia, dengan kata lain merupakan peranti yang amat penting bagisebuah negara demokrasi.
Dengan dibentuknya tata urutan perundang-undangan, maka segala peraturanyang bertentangan dengan peraturan di atasnya batal demi hukum dan tidak bisadilaksanakan.
Dengan adanya konstitusi dapat membatasi tindakan sewenang-wenangpemerintahan, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkanpelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes