Sunday, September 25, 2011

Jenis jenis Program Pensiun



06 Untuk tujuan Pernyataan ini, program pensiun diklasifikasikan menjadi Program
Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti.
07 Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta
pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan
peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah
membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan
profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun
yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan
estimasi hasil pengembangan dana.
08 Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan
diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat

pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun.
Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan
dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan
untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang
digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar.
Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun
09 Pengakuan beban manfaat pensiun oleh pemberi kerja adalah sebagai
akibat dari jasa yang telah diterima dari peserta, yang akan menjadi penerima manfaat
pensiun. Sebagai konsekuensi, biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban pada
periode dimana jasa tersebut diterima. Pengakuan beban manfaat pensiun hanya pada
saat peserta memasuki masa pensiun atau pada saat peserta menerima manfaat
pensiun tidak mencerminkan alokasi biaya manfaat pensiun ke periode jasa tersebut
diterima.
10 Jumlah biaya manfaat pensiun yang diakui sebagai beban pada suatu periode
tidak perlu sama dengan jumlah iuran yang dibayarkan pemberi kerja kepada Dana Pensiun.
Terdapat perbedaan yang jelas antara pendanaan manfaat pensiun dan alokasi biaya
manfaat pensiun untuk tujuan pengakuan beban. Pendanaan adalah suatu prosedur
keuangan. Dalam menentukan jumlah iuran yang dibayarkan setiap periode, keputusan
pemberi kerja dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti ketersediaan dana/kondisi
24.4
AKUNTANSI BIAYA MANFAAT PENSIUN PSAK No. 24
keuangan dan pertimbangan perpajakan. Sedangkan tujuan akuntansi biaya manfaat pensiun
adalah untuk memastikan bahwa biaya manfaat pensiun diakui sebagai beban sesuai dengan jasa
yang telah diberikan peserta.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes