Wednesday, May 11, 2011

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)


Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (No. pokok wajib pajak) adalah nomor yang diberikan kepadawajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakansebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hakdan kewajiban perpajakannya atau identitas yang diperlukan oleh setiap wajibpajak dengan identitas ini wajib pajak dapat dengan udah menyelesaikan segalaurusan yang berkaitan dengan pemeenuhan kewajiban perpajakan.

Fungsi-fungsi NPWPadalah sebagai berikut :
·        Sebagai tanda pengenal diriatau identitas wajib pajak.
·        Sebagai pemenuhan kewajibanperpajakan.
·        Menjaga ketertiban danpengawasan administrasi pajak.
·        Mendapatkan pelayanan instansitertentu.

Tata cara pengukuhan dan pemberian Nomor Pokok wajib pajak adalahsebagai berikut :

1.     Wajib pajak atau orang yangdiberi kuasa khusus yang mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor pokok wajibpajak dan pengusaha yang melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagaipengusaha kena pajak maka ia wajib mengisi, menanda tangani, dan menyampaikanformulir pendaftaran kekantor pelayanan pajak.

2.     Berdasarkan formulirpendaftaran tersebut, kantor pelayanan pajak menerbitkan Kartu Nomor PokokWajib Pajak dan Surat keterangan terdaftar danatau suratpengukuhan pengusaha kena pajak.

3.     Kantor pelayanan pajakmenerbitkan kartu nomor pokok wajib pajak dan surat keterangan terdaftar paling lama padahari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftran beserta persyaratannyaditerima secara lengkap.

4.     Kantor pelayanan pajakmenerbitkan suratpengukuhan pengusaha kena pajak paling lama 3 hari kerja berikutnya setelahpelaporan berserta persyaratannya diterima secara lengkap.

5.     Wajib pajak melakukanpendaftaran sekaligus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusahakena pajak, maka kartu nomor pokok wajib pajak, surat keterangan terdaftar, dansurat pengukuhan pengusaha kena pajak diterbitkan secara bersamaan paling lama3 hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran dan pelaporan besertapersyaratannya diterima secara lengkap.

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes