Saturday, April 30, 2011

Asas Transaksi Syariah


Transaksi syariah berasaskan pada prinsip :
1. Persaudaraan (ukhuwah); Prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya
merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi
kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat
saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai
kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga
seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain.

Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal
(ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling
menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah); Prinsip keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan
sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi
keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang
melarang adanya unsur :
a. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah
maupun fadhl);
b. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun
lingkungan);
c. maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);
d. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
e. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas
operasional yang terkait).
3. Kemaslahatan (maslahah); Prinsip kemaslahatan (mashlahah) esensinya
merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi
dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan
syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam
semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.
Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat harus memenuhi secara
keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid
syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :
a. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien);
b. intelek (‘aql);
c. keturunan (nasl);
d. jiwa dan keselamatan (nafs); dan
e. harta benda (mal).
4. Keseimbangan (tawazun); Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya
meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik,
sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek
pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan
pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan
pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya
difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang
dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.
5. Universalisme (syumuliyah). Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya
dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan
(stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golo

0 comments:

Post a Comment

Sample Text

Social Profiles

Arsip Blog

Pengikut

Guest Counter

Powered by Blogger.

Ads 468x60px

Popular Posts

Blog Archive

About

Featured Posts Coolbthemes